Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Syariah di Aceh: Fatwa Haram Ngopi Semeja-Larangan Berjenggot
Aceh - Beragam kebijakan kontroversi dibikin bupati dan wali kota di Aceh. Mulai haram non muhrim ngopi semeja hingga larangan ngangkang saat dibonceng di atas motor. Aturan tersebut membuat heboh dan tentu saja menimbulkan pro dan kontra.

Dirangkum detikcom Rabu (5/9/2018), beberapa daerah di Aceh yang pernah membuat kebijakan yang menuai kontroversi di antaranya yaitu Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Besar, Aceh Selatan dan Bireuen. Rata-rata aturan yang dibikin tersebut tidak bertahan lama, kecuali kebijakan wajib berjilbab bagi pramugari yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar.

1. Larangan Berjenggot bagi PNS di Aceh Selatan

Larangan berjenggot bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Selatan, Aceh dikeluarkan oleh Bupati Husin Yusuf pada 2010 lalu. Pernyataan larangan tersebut dikeluarkan Husin saat penyerahan surat keputusan (SK) 80 persen kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009 pada Selasa (11/5/2010).

Husin beralasan, aturan larangan berjenggot itu dibikin karena Aceh termasuk bagian dari Indonesia, bukan Iran. Berbagai kalangan di Aceh mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga dakwah, kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktivis LSM, baik yang ada di Aceh maupun di luar negeri mengecam aturan tersebut.

Soalnya, aturan larangan berjenggot itu dinilai bertentangan dengan sunnah rasul. Menurut ulama, dalam Islam hukum memelihara jenggot merupakan sunnah Rasul, yang memang dianjurkan dalam Islam dan tidak berdosa bagi yang tidak melaksanakannya.

Setelah menuai kecaman dari berbagai pihak, aturan tersebut tidak berhasil dijalankan.

2. Larangan Ngangkang bagi Perempuan di Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran nomor 002//2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 tentang larangan mengangkang saat dibonceng di sepeda motor di Lhokseumawe. Surat edaran tersebut disebarkan ke keramaian dan juga kantor-kantor kepala desa.

Aturan ini seketika heboh dan menuai kontroversi. Suadi resmi memberlakukan aturan tersebut pada Senin 7 Januari 2013. Perempuan PNS terlihat cukup patuh dengan edaran yang diterbitkan Wali Kota Suaidi Yahya itu. Mereka mengenakan rok dan duduk menyamping saat diboncengkan di sepeda motor.

Spanduk dukungan kebijakan larangan mengangkang bertebaran. Sebaliknya, aksi atau simbol penolakan sama sekali tidak terlihat saat itu. Namun belakangan, aturan tersebut tidak dijalankan lagi.

3. Aturan Wajib Mengenakan Rok di Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan aturan wanita wajib mengenakan rok dan melarang berpakaian ketat pada 2010 lalu. Aturan tersebut dikeluarkan Bupati Aceh Barat Ramli Mansyur dan resmi berlaku sejak 26 Mei 2010.

Saat itu, sebanyak 20 ribu helai rok disiapkan Pemkab untuk dibagi secara cuma-cuma kepada wanita yang terjaring razia busana ketat yang akan digalakkan agar aturan itu berjalan. Polisi Syariat Islam juga melancarkan razia dijalan-jalan besar.

"Salaku pemimpin, saya harus menerapkan aturan ini karena saya akan diminta pertangung jawaban oleh Allah nantinya, dan juga oleh rakyat saya," kata Ramli ketika itu.

4. Pramugari Wajib Berjilbab di Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar untuk berjilbab. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maspakai.

Aturan ini sempat membuat heboh. Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, seluruh maskapai mentaati aturan yang mulai berlaku sejak Januari 2018 lalu. Beberapa minggu setelah Mawardi meneken aturan ini, pramugari maskapai yang terbang ke Aceh terlihat berjilbab. Kebijakan ini masih berjalan hingga sekarang.

"Di Aceh dari 2001 ada Undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kita laksanakan secara menyeluruh di Aceh. Ada pelanggaran syariat sudah kita sosialisasikan. Salah satunya soal busana, salah satunya pramugari," kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (30/1/2018).

Menurutnya, terkait aturan tersebut Pemerintah Aceh Besar kemudian menginginkan pramugari yang bertugas di Aceh agar lebih islami, sopan, berhijab dan berbusana muslimah. Bupati Mawardi punya alasan tersendiri membuat kebijakan seperti itu.

"Dari generasi kita itu putri kita ada yang mengidolakan pramugari, penampilannya dan sebagainya. Kalau mereka itu tampilannya lebih islami lebih sopan idola itukan lebih bagus secara Islam. Kami Pemkab Aceh Besar berfikir dalam pelaksanaan syariat Islam untuk menghormati tanah syariah, kita surati semua airline semua maskapai penerbangan yang ke bandara SIM (Sultan Iskandar Muda) untuk pramugarinya pakai jilbab atau berhijab," ungkap Mawardi.

5. Non Muhrim Haram Ngopi Semeja di Bireuen

Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja kecuali bersama muhrimnya.

"Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).

Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

Pada poin ke-7 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria dan lainnya.

Menurut Jufliwan, aturan ini dibikin untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di Kabupaten Bireuen. Selain itu, larangan laki-laki-perempuan nonmuhrim dibuat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan.

"Itu untuk mencegah terjadinya seperti perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat tidak lain," jelas Jufliwan.

"Jadi itukan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan tapi dengan mahramnya. Itukan aturan syariat," ungkap Jufliwan. (asp/asp)

https://m.detik.com/news/berita/d-4198617/syariah-di-aceh-fatwa-haram-ngopi-semeja-larangan-berjenggot?single=1

NTAPZZZ ACEHNISTAN emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
0
2.9K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan