Kaskus

News

nugrahadiptaAvatar border
TS
nugrahadipta
Waduh, Camat Hingga Kepala Dusun Jadi Mafia Tanah di Bekasi
Waduh, Camat Hingga Kepala Dusun Jadi Mafia Tanah di Bekasi

KRICOM – Subdit 2 Harda (harta benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap camat hingga kepala dusun yang menjadi mafia tanah di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.


Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Arie menyampaikan bahwa oknum pejabat desa kecamatan dan tokoh masyarakat itu melakukan pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah hingga akta jual beli yang dilakukan oleh 11 orang dalam hal ini Camat, Sekretaris Desa, Kepala Desa, Kepada Dusun, Staf Bagian Pemerintahan, Staf Desa serta Staf Kecamatan.

“Para tersangka adalah oknum kepala dusun, desa segara makmur, kecamatan Tarumajaya, kabupaten Bekasi. Kemudian ada juga staf desa dan juga kepala desa Segara Makmur. Kemudian camat Tarumajaya Bekasi, kami tetapkan juga sebagai tersangka kemudian orang yang berperan serta aktif menjadi figur seolah-olah penjual dan pemilik tanah. Penjual adalah seolah-olah pemilik kemudian pembeli juga ada. Jadi total 11,” ujar Ade Arie Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/9/2018).

Sebelas orang tersebut berinisial HS, selaku Camat Tarumajaya, AS selaku sekertaris desa, HA selaku Kepala Desa, HH selaku Kepala Dusun, HB selaku Staf Bag. Pemerintahan, S selaku staf desa, SH selaku staf kecamatan, SF selaku pembeli, JS selaku penjual, AA selaku penjual, MD selaku penjual.

Modus yang mereka lakukan adalah mengaku memiliki tanah milik Lina, dengan membawa warkah yang lengkap dicap dan ditandatangani oleh pihak kecamatan hingga kepala desa.

“Modus yang mereka lakukan adalah ketika seorang korban ini punya tanah, saudara L ini. Ibu L punya tanah sejak tahun 73 kemudian di tahun 2014, dia mendapat informasi dan juga di lapangan, dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan warkah yang lengkap. Jadi para tersangka ini membuat girik palsu, girik adalah bukti kepemilikan tanah kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat kemudian keterangan waris palsu kemudian keterangan tidak sengketa, surat kematian palsu sehingga ketika warkah ini sudah lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual beli, akta jual beli merupajan salah satu alasan kepemilikan tanah,” jelasnya.


Waduh, Camat Hingga Kepala Dusun Jadi Mafia Tanah di Bekasi
Namun, di sisi lain Lina memiliki sertifikat asli dan menguasai secara fisik tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 23 miliar. Lalu para pelaku yang merupakan pejabat di kecamatan hingga dusun membuat akta jual beli secara lengkap dan menganggap dokumen yang dimiliki Lina adalah palsu.

“Modus tersangka ini membuat dikumen-dokumen palsu tadi secara lengkap, bekerja sama dengan dari oknum tingkat dusun sampai kecamatan kemudian mendtangi korban menyatakan seolah-olah saya, mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan polisi kepada kami dan kami berhasil ungkap dan kami tetapkan ada beberapa di antaranya kita tahan,” tambahnya.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya menyampaikan pada saat melakukan sengketa lahan tersebut, para oknum pejabat kecamatan tersebut membuat catatan dokumen jual beli tanah di sebuah buku yang telah ditandatangani oleh pelaku HS selaku kecamatan Tarumajaya Bekasi.

“Dan yang lebih menarik adalah dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi, di kantor kecamatan, setiap tahun, bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir yang tersisa. Mereka membuat 163 akta jual beli. Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kita kejar,” ujarnya.

Pihaknya akan terus mengembangkan kasus mafia tanah tersebut lantaran masih ada 163 akta tanah yang menjadi korban para oknum pejabat kecamatan tersebut.

“Sindikat ini masih kami kembangkan. Mereka sudah berapa lama karena mereka tergolong berani mempertaruhkan jabatannya, sudah belasan tahun menjadi kepala dusun, kepala desa dan pak camat ini masih aktif, oh sudah digantikan kemarin,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat 263 KUHP tentang pemalsusan surat kemudian pasal 264 kuhp tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 266 KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman maksimal enam tahun.

GAS DI SINI GAN!!


LAGU LAMA KASET KUSUT INI SIH!!!!!!
Diubah oleh nugrahadipta 05-09-2018 17:22
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan