Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyai.dasimah99Avatar border
TS
nyai.dasimah99
Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T
Jakarta - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami melaporkan Bawaslu ke DKPP, ketuanya dan komisionernya yang kita adukan, karena jelas sekali ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar kuasa hukum Fiber, Muhammad Zakir Rasyidin di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, dalam mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno tidak dilakukan secara transparan. Keputusan Bawaslu dinilai tidak berdasarkan seluruh keterangan pihak yang terlibat, hal ini karena Bawaslu tidak melakukan pemanggilan terhadap Sandi.

Zakir kemudian memperlihatkan tanda terima laporannya di DKPP. Namun laporan itu belum dinomori karena baru diterima.

"Dalam pengambilan keputusannya kami menduga tidak dilakukan dengan cara transparan. Kami menilai Bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa," kata Zakir.

Bawaslu memberikan keputusan karena tidak mendapat keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan peraturan Bawaslu, yang mengatakan Bawaslu harus menemui orang tersebut dalam melakukan pemeriksaan.

"Alasan Bawaslu mengambil keputusan ini dikarenakan Bawaslu tidak dapat keterangan dari Andi Arief. Padahal jelas sekali dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), clear di sana salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud," kata Zakir.

"Kami dari Fiber mengatakan anggaran Bawaslu dari negara senilai 14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor,"
sambungnya.

Zakir mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan yang dibuat Bawaslu, hal ini juga karena Andi yang belum mencabut cuitan terkait mahar tersebut. DKPP diminta untuk melakukan kajian terhadap putusan yang telah dikeluarkan Bawaslu.

"Putusan itu menurut kami tidak bisa kami terima secara objektif ya, karena Andi Arief sebagai orang pertama yang melempar isu itu tidak mencabut pernyataannya dan tidak menghapus tweet-nya. Kita melaporkan ketua Bawaslu dan beberapa komisionernya ke DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusannya, karena kode etik ini berkaitan dengan apakah Bawaslu tunduk pada aturan yang dibuatnya," tuturnya.

Bawaslu sebelumnya mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun oleh Sandiaga untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan pemberian mahar tersebut tak dapat dibuktikan.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).

Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

emoticon-Bingung emoticon-Bingung

Yang bingung itu kok yang dituduh menerima mahar diam saja....?????
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan