- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kubu Sudrajat-Syaikhu Minta Pelantikan Ridwan Kamil Dibatalkan


TS
nyai.dasimah99
Kubu Sudrajat-Syaikhu Minta Pelantikan Ridwan Kamil Dibatalkan

Jakarta- Sembilan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih, termasuk Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk Jawa Barat, dilantik besok. Kubu eks rival politik Ridwan Kamil di Pilgub Jabar lalu, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, minta pelantikan tersebut dibatalkan.
Kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu, Muhammad Fayyadh, mengatakan tim pasangan yang terkenal dengan sebutan Asyik itu telah mengajukan permohonan ke KPU Jabar untuk mencari keadilan. Menurutnya, pasangan Ridwan Kamil-Uu atau Rindu melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut, akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi," kata Fayyadh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).
Ada 6 sikap kuasa hukum pasangan Asyik, seperti dalam keterangan Fayyadh. Berikut bunyinya:
1. Bahwa kami mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rindu (Ridwan Kamil-Uu).
2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam Bab V tentang Larangan dan Sanksi huruf A angka 1 dan 2 ,huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.
5. Atas dasar tersebut jika pelantikan tetap dilakukan, maka hal tersebut merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya paslon Rindu seharusnya pasangan Asyik-lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
6. Untuk itulah kami memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan.
(gbr/elz)


Ada-adaaa aja....................
Diubah oleh nyai.dasimah99 04-09-2018 18:56
0
2.6K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan