Quote:
Mabes Polri telah memberikan izin bagi masyarakat yang ingin mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penggagas gerakan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi.
"Khusus untuk penyelenggara aksi #2019GantiPresiden wajib serta bertanggung jawab pada empat hal," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (4/9/2018).
Syarat tersebut, yang pertama adalah menghormati hak-hak orang lain.
Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum.
Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Dan terakhir, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Karena kan aksi #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri," pungkas Setyo.
SUMBER
Kita liat aja, bisa apa ngga....
