- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Daftar Partai yang Usung Eks Napi Korupsi Jadi Caleg


TS
Ngobus.Tok
Daftar Partai yang Usung Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah memutus 12 eks napi korupsi maju sebagai caleg (calon legislatif) dalam Pemilu 2019. Putusan ini ditolak berbagai koalisi masyarakat. Penyelenggara pemilu atau KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga menginginkan calon legislator yang bersih.
Banyaknya penolakan itu KPU di daerah sepakat menunda melaksanakan kebijakan Bawaslu hingga ada putusan Mahkamah Agung tentang peraturan KPU yang melarang koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.
Ketua KPU Jakarta, Betty Epsilon Idrus, mengatakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik, tidak akan dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota Dewan. “Kami mengikuti peraturan KPU yang masih berlaku,” kata Betty kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.
Bawaslu Jakarta meloloskan Taufik sebagai calon legislator daerah. Bekas narapidana kasus korupsi pengadaan barang di KPU Jakarta itu dianggap sudah secara terbuka mengungkapkan statusnya kepada masyarakat. Putusan dibacakan Jumat, 31 Agustus 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan, telah menjadi polemik selama tiga bulan terakhir. Dalam Pasal 4, KPU melarang partai menyertakan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, dan kasus korupsi sebagai calon legislator.
Partai politik, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu pusat menentang aturan KPU itu. Pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang membolehkan bekas tahanan kasus korupsi maju menjadi calon anggota Dewan asalkan mengumumkan status perkaranya di depan publik.
Berikut ini partai politik yang meloloskan kadernya eks napi korupsi menjadi calon legislatif seperti dikutip dari Koran Tempoedisi Senin, 3 September 2018.
GERINDRA
Muhammad Taufik (DPRD DKI Jakarta).
Kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Divonis 18 bulan penjara.
Ferizal (DPRD Belitung Timur)
Korupsi proyek pembangunan pelabuhan apung di Pulau Ketapang pada 2012.
Mirhammuddin (DPRD Belitung Timur).
GOLKAR
Syahrial Damapolil (DPRD Sulawesi Utara)
Korupsi dana sisa talangan utang di proyek Manado Beach Hotel pada 2012. Bekas Ketua DPRD ini divonis 3 tahun penjara.
Saiful Talub Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una-una).
HANURA
Muhammad Nur Hasan (DPRD Rembang)
Koruptor dana hibah pemerintah daerah pada 2013. Divonis setahun penjara.
PKPI
Joni Cornelius Tondok (DPRD Toraja Utara)
Koruptor dana pemberdayaan perempuan dan pengadaan barang di DPRD Tana Toraja pada 2003. Divonis 2 tahun penjara.
PERINDO
Ramadhan Umasangaji (DPRD Parepare)
Koruptor dana tunjangan sewa rumah DPRD Parepare 2007. Divonis satu tahun penjara.
BERKARYA
Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Bulukumba)
Korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2003. Bekas Ketua DPRD Bulukumba ini divonis 18 bulan penjara.
PKS
Maksum Mannassa (DPRD Mamuju)
Koruptor proyek rehabilitasi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Barat 2012. Dipenjara setahun.
NASDEM
Abdul Salam (DPRD Palopo)
DPD Aceh
Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Aceh ini eks napi korupsikasus pengadaan helikopter pada 2004. Divonis 10 tahun penjara.
https://pemilu.tempo.co/read/1123004/daftar-partai-yang-usung-eks-napi-korupsi-jadi-caleg/full?view=ok
Masih saya pantau
Banyaknya penolakan itu KPU di daerah sepakat menunda melaksanakan kebijakan Bawaslu hingga ada putusan Mahkamah Agung tentang peraturan KPU yang melarang koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.
Ketua KPU Jakarta, Betty Epsilon Idrus, mengatakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik, tidak akan dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota Dewan. “Kami mengikuti peraturan KPU yang masih berlaku,” kata Betty kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.
Bawaslu Jakarta meloloskan Taufik sebagai calon legislator daerah. Bekas narapidana kasus korupsi pengadaan barang di KPU Jakarta itu dianggap sudah secara terbuka mengungkapkan statusnya kepada masyarakat. Putusan dibacakan Jumat, 31 Agustus 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan, telah menjadi polemik selama tiga bulan terakhir. Dalam Pasal 4, KPU melarang partai menyertakan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, dan kasus korupsi sebagai calon legislator.
Partai politik, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu pusat menentang aturan KPU itu. Pasal tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang membolehkan bekas tahanan kasus korupsi maju menjadi calon anggota Dewan asalkan mengumumkan status perkaranya di depan publik.
Berikut ini partai politik yang meloloskan kadernya eks napi korupsi menjadi calon legislatif seperti dikutip dari Koran Tempoedisi Senin, 3 September 2018.
GERINDRA
Muhammad Taufik (DPRD DKI Jakarta).
Kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Divonis 18 bulan penjara.
Ferizal (DPRD Belitung Timur)
Korupsi proyek pembangunan pelabuhan apung di Pulau Ketapang pada 2012.
Mirhammuddin (DPRD Belitung Timur).
GOLKAR
Syahrial Damapolil (DPRD Sulawesi Utara)
Korupsi dana sisa talangan utang di proyek Manado Beach Hotel pada 2012. Bekas Ketua DPRD ini divonis 3 tahun penjara.
Saiful Talub Lami (DPRD Kabupaten Tojo Una-una).
HANURA
Muhammad Nur Hasan (DPRD Rembang)
Koruptor dana hibah pemerintah daerah pada 2013. Divonis setahun penjara.
PKPI
Joni Cornelius Tondok (DPRD Toraja Utara)
Koruptor dana pemberdayaan perempuan dan pengadaan barang di DPRD Tana Toraja pada 2003. Divonis 2 tahun penjara.
PERINDO
Ramadhan Umasangaji (DPRD Parepare)
Koruptor dana tunjangan sewa rumah DPRD Parepare 2007. Divonis satu tahun penjara.
BERKARYA
Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Bulukumba)
Korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2003. Bekas Ketua DPRD Bulukumba ini divonis 18 bulan penjara.
PKS
Maksum Mannassa (DPRD Mamuju)
Koruptor proyek rehabilitasi jalan di Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Barat 2012. Dipenjara setahun.
NASDEM
Abdul Salam (DPRD Palopo)
DPD Aceh
Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Aceh ini eks napi korupsikasus pengadaan helikopter pada 2004. Divonis 10 tahun penjara.
https://pemilu.tempo.co/read/1123004/daftar-partai-yang-usung-eks-napi-korupsi-jadi-caleg/full?view=ok
Masih saya pantau


0
2.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan