- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jawara Bekasi Deklarasi #2019GantiPresiden Di Bekasi Hoax
TS
nyai.dasimah99
Jawara Bekasi Deklarasi #2019GantiPresiden Di Bekasi Hoax
BACAFAKTA.COM – Beredarnya publikasi di media sosial terkait rencana Deklarasi di Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 September 2018 adalah berita hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hingga saat ini belum terdapat pihak yang mengkonfirmasi terkait kebenaran acara tersebut, bahkan Jawara Bekasi sekaligus Ketum Jajaka Nusantara Damin Sada telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut Hoax.
Meskipun gerakan tersebut berdasar pada unsur pasal 6 UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus diperhatikan dari berbagai sudut pandang bahwa kegiatan tersebut juga berpotensi memicu penolakan dan konflik.
Sehingga lebih bijak dan tepat waktu apabila deklarasi tersebut dilaksanakan pada masa kampanye resmi.
Gerakan #2019GantiPresiden bisa masuk dalam tindakan makar karena secara de facto dan de jure, Presiden RI saat ini adalah Joko Widodo. Selain itu, meskipun merujuk pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 secara harafiah dan normatif belum bisa disebut kampanye, namun secara substansial kegiatan #2019GantiPresiden sangat jelas mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
Esensi dari gerakan tersebut merupakan aktivitas kampanye untuk tujuan politik elektoral karena seperti kita tahu semua bahwa Pemilu 2019 hanya diikuti dua paslon.
Seharusnya para elit politik bertanggungjawab memberikan edukasi politik dan demokrasi kepada publik agar bisa saling menghormati dan menghargai meski berbeda dalam pilihan.
Gerakan #2019gantiPresiden tersebut justru semakin memperuncing perbedaan yang berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini belum terdapat pihak yang mengkonfirmasi terkait kebenaran acara tersebut, bahkan Jawara Bekasi sekaligus Ketum Jajaka Nusantara Damin Sada telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut Hoax.
Meskipun gerakan tersebut berdasar pada unsur pasal 6 UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus diperhatikan dari berbagai sudut pandang bahwa kegiatan tersebut juga berpotensi memicu penolakan dan konflik.
Sehingga lebih bijak dan tepat waktu apabila deklarasi tersebut dilaksanakan pada masa kampanye resmi.
Gerakan #2019GantiPresiden bisa masuk dalam tindakan makar karena secara de facto dan de jure, Presiden RI saat ini adalah Joko Widodo. Selain itu, meskipun merujuk pada UU Pemilu No.7 Tahun 2017 secara harafiah dan normatif belum bisa disebut kampanye, namun secara substansial kegiatan #2019GantiPresiden sangat jelas mendukung pasangan Prabowo-Sandi.
Esensi dari gerakan tersebut merupakan aktivitas kampanye untuk tujuan politik elektoral karena seperti kita tahu semua bahwa Pemilu 2019 hanya diikuti dua paslon.
Seharusnya para elit politik bertanggungjawab memberikan edukasi politik dan demokrasi kepada publik agar bisa saling menghormati dan menghargai meski berbeda dalam pilihan.
Gerakan #2019gantiPresiden tersebut justru semakin memperuncing perbedaan yang berpotensi memecah belah masyarakat Indonesia.

-4
5.2K
26
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan