Kaskus

News

oatmeal11Avatar border
TS
oatmeal11
Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan independensi Bawaslu terkait putusan sidang yang meloloskan caleg eks narapidana kasus korupsi. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.

"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," kata Jokowi usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.




MENU

BAGIKAN:
News Nasional
Jokowi: Bawaslu Punya Kewenangan Loloskan Eks Napi Koruptor
Minggu, 2 September 2018 | 07:56 WIB
Presiden Joko Widodo usai memberi pembekalan kepada caleg Partai Nasdem di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan independensi Bawaslu terkait putusan sidang yang meloloskan caleg eks narapidana kasus korupsi. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.

"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," kata Jokowi usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.


Baca juga: Mempertanyakan Keputusan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor

Video Pilihan

01:06Bawaslu Didesak Koreksi Putusan Eks Koruptor Jadi Caleg08:01Pemilu Bersih, KPU Larang Eks-Napi Jadi Caleg11:33Polemik Larangan Caleg Mantan Narapidana00:59Penolakan Eks-Napi Korupsi Tuai Pro-Kontra01:21PPP: KPU Bisa Digugat Jika Larang Eks Koruptor Nyaleg09:23Larangan Napi Koruptor Jadi Caleg Sulit Disahkan?02:11Kemenag Cabut 4 Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah01:00PPATK Siap Telusuri Uang E-KTP Ke Puan Dan Pramono01:36Kemenag Terbitkan Aturan Baru Untuk Bisnis Perjalanan Umrah02:11Rabu Dini Hari, Alexis Masih Beroperasi01:14Ramai Ditolak, Arief Hidayat Akhirnya Dilantik Presiden
Merespons keputusan KPU, kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/02/07560071/jokowi--bawaslu-punya-kewenangan-loloskan-eks-napi-koruptor

Hormati keputusan Bawaslu biar teman kitak2 bisa melanjutkan juara bertahan korupsi terbanyak

emoticon-Ultah
0
1.5K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan