Quote:
Babel: Dua dari tiga pemuda asal Balunijuk, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris (AK) Rio RP mengatakan dua dari tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah Sandi, 20, dan FZ, 16.
"Tapi mereka tidak di tahan,"kata Rio.
Kedua pelaku menurutnya hanya di wajibkan lapor sembari bergulir menunggu proses selanjnya,"Motif meraka ini iseng, tidak ada pihak lain menyuruh, mereka terpengaruh dari pemberitaan politik pilpres,"ungkap dia.
Koodinator Bidang Hukum PDIP Bangka Budiyono mengparesiasi langkah penetapan tersangka kepada pelaku oleh polisi. Ia menyebutkan perilaku para pemuda itu dianggap melanggar Pasal 207 KUHP atau Pasal 27 (3) Jo 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Laporan ini sebagai efek jera, agar kedepannya tidak terjadi lagi,"ucap Budion
https://nusantara.medcom.id/sumatera...ngka-ditangkap
kasihan deh kamu