Pengacara Bersyukur TAUFIK Diloloskan oleh Bawaslu!!!
TS
tanah.liat
Pengacara Bersyukur TAUFIK Diloloskan oleh Bawaslu!!!
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik bersyukur atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memenangkan kliennya dalam sidang ajudikasi antara Taufik dan KPU DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, Bawaslu DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Alhamdulillah sudah diputus sesuai dengan yang kami mau, sudah sesuai juga dengan aturan hukumnya," kata Yupen seusai persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
Yupen menuturkan, putusan tersebut mempertegas bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dinilai bermasalah.
Ia menilai pencabutan hak politik yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut mestinya diatur dalam undang-undang yang diterbitkan oleh DPR, bukan melalui Peraturan KPU.
"Ini juga harus dipahami oleh KPU, jangan menganggap diri terlalu besarlah, mengatur-ngatur hal seperti ini mencabut hak orang dengan PKPU. Nahhari ini kebenaran telah ditegakkan," ujar Yupen.
Siang ini, Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan permohonan Taufik dan menyatakan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif 2019.
Bawaslu pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sebelumnya, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.