- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Ditjen Pajak bakal pantau belanja online lewat Kartin1


TS
BeritagarID
Ditjen Pajak bakal pantau belanja online lewat Kartin1

Ilustrasi belanja online. Pemerintah akan merekam data belanja online untuk bisa menentukan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) bakal merekam tiap transaksi digital. Perekaman ini akan menggunakan kartu identitas tunggal Kartu Indonesia 1 alias Kartin1 yang digagas tahun lalu.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, kartu identitas multifungsi itu bisa merekam transaksi digital. Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menggunakan Kartin1.
"Jadi nanti setiap belanja digital itu misal harus pakai kartu ini, dan itu akan jadi digital identity,” ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi, Rabu (29/8/2018) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Ditjen Pajak sudah mengajukan ke Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan kartu Kartin1. Tahap awal akan dilakukan uji coba ke 40 ribu karyawan internal di Ditjen Pajak. Setelah itu baru akan diedarkan ke masyarakat.
Untuk penerapannya, mereka bekerjasama dengan bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Tiga bank pelat merah itu sudah meneken kerjasama dengan Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan Kartin1 bisa mencakup untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ATM, SIM, e-KTP, e-money, e-toll, sampai kartu kredit. Bahkan rencananya Kartu BPJS Kesehatan juga akan bergabung dalam Kartin1.
Iwan mencontohkan misalnya di platform online seperti Tokopedia, pembeli susah diidentifikasi. Mereka bisa menggunakan alamat palsu, atau memakai nama berbeda saat membeli. "Nah kartu ini ya gunanya untuk itu, jadi kami bisa tahu siapa yang belanja,” kata Iwan.
Menurut Iwan, BI menjanjikan bakal menerbitkan izin kepada Ditjen Pajak untuk mendistribusikan kartu tersebut ke masyarakat, dengan syarat tertentu.
"Mereka (BI) syaratnya begini. Tidak boleh memengaruhi kecepatan layanan perbankan. Misalkan tap e-money lima detik, kami juga harus lima detik. Kalau dengan Kartin1 lebih lama, harus dievaluasi," katanya.
Menurut Iwan, mereka diminta evaluasi dilakukan pihak independen. "Kalau sudah oke, janji BI mungkin dalam 6 bulan ke depan bisa lanjut. Dari kami sudah tidak masalah," ujarnya.
Sedangkan Indonesian E-Commerce Association (idEA) mengaku belum mendapat informasi terkait mekanisme penerapan Kartin1. Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA Bima Laga menyatakan, asosiasi belum diajak membahas penerapan Kartin1 dalam e-commerce.
Menurutnya, pelaku usaha perlu diajak duduk bersama membahas soal ini. dengan mengajak pelaku usaha aturan tersebut dinilai bisa berjalan lebih tepat.
"Kami belum diajak berdiskusi seperti apa dan caranya bagaimana, tanggapan kami kalau memang tujuannya mengoleksi pajak di transaksi e-Commerce ada baiknya asosiasi dilibatkan jadi bisa kasih masukan dari pelaku," kata Bima kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018).
Target dan realisasi pajak hampir selalu tak sesuai. Realisasi tahun ini bahkan masih jauh dari target. Pada tahun pajak 2017, ada 10,05 juta wajib pajak perorangan yang melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Naik dari 8,78 juta wajib pajak. Walau secara jumlah pelapor pajak naik, tapi jumlah itu tak mampu mencapai target.
Untuk itu, pemerintah ingin menambah (ekstensifikasi) jumlah wajib pajak agar target terpenuhi. Sektor perdagangan online yang menanjak tinggi menjadi incaran pajak. Selain Kartin1, pedagang di media sosial juga bakal kena pajak, dalam laporan pajak tahunan mereka.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-lewat-kartin1
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan