lontongsayur18Avatar border
TS
lontongsayur18
Ngawur! Petugas Bukan, Masih Ada Aja yang Norak Pakai Rotator
Ngawur! Petugas Bukan, Masih Ada Aja yang Norak Pakai Rotator

Maaf kalau ada yang tersinggung gan, cuma ini sudah keterlaluan sih. Masih ada ternyata yang norak dan keras kepala, pakai lampu rotator atau strobo di mobilnya. Enggak tahu apa motivasinya.


Foto Magnetberitacom

Ini pengalaman ane gan beberapa waktu lalu, semoga orangnya cepat sadar. Jadi ketika ane melaju di jalan daerah Matraman dari spion tampak ada lampu kelap kelip warna biru, dan secara spontan ane langsung ambil jalur paling kiri buat mempersiapkan lewat.

Tentu saja, karena ane pikir itu petugas kepolisian atau yang berwenang sedang bertugas buat kepentingan umum. Namun ternyata Cuma mobil Avanza putih dan mobil penumpang biasa, yang pemiliknya “kurang baca”.

Kesel! Terus ane kejar dan tegesin lagi apakah itu mobil petugas atau bukan, ternyata bukan. Akhirnya ane fotoin mobilnya gan. 


Foto Lontongsayur18

Buat agan-agan yang mobilnya masih gegayaan pakai rotator, mending copot deh. Malu-maluin.

Jelas juga di undang-undang siapa aja yang boleh pakai strobo atau rotator.

Kutip dari Liputan6.com, penggunaan rotator, termasuk sirine diatur di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ada melanggar pihak kepolisian akan menertibkan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana imaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Soal hukumannya, ada pidana yang bakal dikenakan, sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Foto Lontongsayur18
0
921
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan