- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Andi Arief Tak Bersaksi, Dugaan Mahar Rp 1 T Sandi Tak Terbukti
TS
shigeo.tokuda.
Andi Arief Tak Bersaksi, Dugaan Mahar Rp 1 T Sandi Tak Terbukti
Quote:
Bawaslu memutuskan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno tidak terbukti. Putusan ini diambil karena Bawaslu tidak dapat mendengar keterangan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Abhan mengatakan tidak hadirnya Andi membuat laporan tidak jelas. Menurutnya, hal ini karena Andi menjadi saksi kunci atas dugaan mahar tersebut.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata Abhan.
"Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief_," sambungnya.
Bawaslu telah memeriksa dan meminta keterangan saksi dan pelapor terkait kasus ini. Namun menurutnya, keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan karena saksi tidak melihat secara langsung.
"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," tuturnya.
Sehingga hal ini membuat bukti yang dilampirkan dalam laporan tidak dapat dibuktikan. Salah satu bukti yang disampaikan yaitu berupa kliping berita, screenshoot hingga video.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum. Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," ucap Abhan.
Dugaan mahar ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel. Sandi diduga memberikan mahar sebesar 1 triliun kepada PAN dan PKS sebagai imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.
SUMBER
MANTAB BETUL
2019 PRABOWO-SANDI PRESIDEN & WAPRES RI
0
2.1K
Kutip
23
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan