- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu tak Temukan Pelanggaran Kasus Dugaan Mahar Sandiaga


TS
hoktod.babi
Bawaslu tak Temukan Pelanggaran Kasus Dugaan Mahar Sandiaga
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan kasus dugaan mahar yang menyeret bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan secara hukum. Keputusan itu diambil setelah pimpinan Bawaslu menggelar rapat pleno.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat 31 Agustus 2018.
Bawaslu menilai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua saksi, para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
Adapun bukti-bukti yang diajukan pelapor yang berupa kliping, screenshot, dan video merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti itu patut untuk dikesampingkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar terlapor," tandas Abhan.
Isu mahar politik pertama kali dikoarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Dia menuding ada transaksi antara mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi calon wakil presiden (cawapres).
Menurut dia, PKS dan PAN menerima masing-masing Rp500 miliar dari Sandiaga. Kesepakatan mengenai mahar ini dibeberkan tim kecil dalam konsolidasi bersama pada Selasa, 8 Agustus 2018.
Saat itu, Demokrat meminta penjelasan mengenai Sandiaga Uno yang muncul dalam bursa cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalnya, nama tersebut baru muncul setelah formulasi nama-nama lainnya di bursa.
Dugaan mahar politik itu lalu dilaporkan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Mereka ingin isu dugaan adanya mahar politik diluruskan agar tidak menodai pesta demokrasi mendatang.
Bawaslu juga telah melayangkan panggilan terhadap Andi Arief guna meminta klarifikasi terkait cuitannya tersebut. Namun semua panggilan Bawaslu tidak diindahkan Andi.
http://www.metrotvnews.com/amp/VNnR5ovN-bawaslu-tak-temukan-pelanggaran-kasus-dugaan-mahar-sandiaga
Bener kasihan gue ama cebong. kemaren bilang karma karena hakim pengadilan ditangkap, e dilepas oleh KPK karena ga terbukti.
Sekarang dilepehin ama bawaslu lagi
Para anjing lansung mengongong, cuma karena dia kalah, langsung bikin fitnah

"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat 31 Agustus 2018.
Bawaslu menilai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua saksi, para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
Adapun bukti-bukti yang diajukan pelapor yang berupa kliping, screenshot, dan video merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti itu patut untuk dikesampingkan.
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar terlapor," tandas Abhan.
Isu mahar politik pertama kali dikoarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Dia menuding ada transaksi antara mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi calon wakil presiden (cawapres).
Menurut dia, PKS dan PAN menerima masing-masing Rp500 miliar dari Sandiaga. Kesepakatan mengenai mahar ini dibeberkan tim kecil dalam konsolidasi bersama pada Selasa, 8 Agustus 2018.
Saat itu, Demokrat meminta penjelasan mengenai Sandiaga Uno yang muncul dalam bursa cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pasalnya, nama tersebut baru muncul setelah formulasi nama-nama lainnya di bursa.
Dugaan mahar politik itu lalu dilaporkan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Mereka ingin isu dugaan adanya mahar politik diluruskan agar tidak menodai pesta demokrasi mendatang.
Bawaslu juga telah melayangkan panggilan terhadap Andi Arief guna meminta klarifikasi terkait cuitannya tersebut. Namun semua panggilan Bawaslu tidak diindahkan Andi.
http://www.metrotvnews.com/amp/VNnR5ovN-bawaslu-tak-temukan-pelanggaran-kasus-dugaan-mahar-sandiaga
Bener kasihan gue ama cebong. kemaren bilang karma karena hakim pengadilan ditangkap, e dilepas oleh KPK karena ga terbukti.
Sekarang dilepehin ama bawaslu lagi

Para anjing lansung mengongong, cuma karena dia kalah, langsung bikin fitnah

Diubah oleh hoktod.babi 31-08-2018 08:54
0
1.9K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan