madcabonger2018Avatar border
TS
madcabonger2018
Neno Warisman Dinilai Melanggar UU Penerbangan, Ancaman Hukumannya Setahun Penjara
Neno Warisman Dinilai Melanggar UU Penerbangan, Ancaman Hukumannya Setahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2018 13:38


Tokoh penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berada di dalam pesawat dari Pekanbaru menuju Jakarta usai dihadang sekelompok massa di gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.


Seperti diketahui, Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat Lion Air yang menerbangkan dirinya dari Pekanbaru-Jakarta, Sabtu (25/8/2018).


Aksi tersebut menjadi ramai dan viral karena ada penumpang yang merekamnya.

Ketua Presidium Indonesial Police Watch (IPW), Neta S Pane, seperti dikutip dari Tribunnews.com, menilai tindakan Neno Wariman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan.

Pasal itu menyebutkan, menguasi secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.


Di dalam pasal 425, disebutkan ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Maka didasarkan pasal tersebut, Neno Warisman terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan pilot atau pramugari yang memberi izin kepada Neno Warisman bisa dikenakan sanksi pencabutan lisensi terbang.


Sanksi itu didasarkan pada pasal 425 UU Penerbangan.

Neta S Pane meminta Polda Riau segera mengusut kasus tersebut, untuk mengetahui apakah Neno Warisman menggunakan mikrofon seizin pilot atau tidak.

http://jabar.tribunnews.com/2018/08/29/neno-warisman-dinilai-melanggar-uu-penerbangan-acaman-hukumannya-setahun-penjara








------------------------




Neno Warisman hanyalah seorang emak-emak biasa, warga sipil, awam soal UU seperti aturan pemanfaatan alat-alat di dalam pesawat modern seperti yang dimiliki LION Air itu. Dan, dia menggunakan mikropon itu setelah memperoleh izin dari awak peasawat, dan para akhli penerbangan di video kedua diatas itu, bilang bahwa hanya awak pesawat yang mengerti teknis penggunaan alat-alat dalam pesawat terbang, (termasuk cara menghidupkan mikropon pesawat itu). Jadi tak mungkinlah seorang sipil awam bisa menguasai mikropon pesawat itu begitu saja.

Pihak LION Air sendiri mengakui bahwa awak pesawatnya sendiri yang memberikan izin penggunaan mikropon pesawat itu. Dan Lion Air sendiri sudah menghukum awak pesawatyang bertugas itu. Dan, kalau Kemenhub mau " f a i r "... kenapa sanksi yang sama tak pernah dikenakan pada Menteri Kelautan, Pudji Astuti, yang juga pernah menggunakan mikropon Garuda Airlines, seperti video di youtube diatas itu, beberapa waktu lalu?


emoticon-Ultah
Diubah oleh madcabonger2018 30-08-2018 00:11
0
1.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan