- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#2019GantiPresiden Bukan Makar, Pakar Hukum: Ngabalin Ngawur


TS
nugrahadipta
#2019GantiPresiden Bukan Makar, Pakar Hukum: Ngabalin Ngawur

KRICOM - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menganggap aksi massa #2019GantiPresiden tak memenuhi unsur pidana makar. Massa tidak berencana menggulingkan pemerintahan yang sah saat ini dengan menggunakan alat ataupun senjata.
Karena itu dia menyindir Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut kegiatan #2019GantiPresiden adalah makar.
"Ngabalin sarjana hukum atau bukan. Standar hukum pidana enggak seperti itu," kata Mudzakir saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan, massa #2019GantiPresiden ingin melakukan pergantian presiden dengan cara konstitusional. Cara itu dilakukan melalui proses pemilihan presiden yang dilangsungkan April 2019.
"Makanya, Pak Ngabalin ini sebagai jubir pemerintah sudah ngawur itu," ucapnya.
Menurutnya, massa yang ikut dalam #2019GantiPresiden hanya menyampaikan pendapat. Penyampaian pendapat itu pada dasarnya diatur dalam UUD 1945.
"Kalau mau menafsirkan hukum, tafsirkan yang benar gitu loh. Jangan dipakai untuk gebukin orang," terangnya.
"Pak Ngabalin ini malah seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik yang diikutinya. Enggak boleh cara seperti itu. Kalau dia pejabat negara ya harus on the track. Tidak asal omong saja," pungkasnya.
CEK SUMBERNYA GAN!!


0
2.3K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan