Quote:
Bandung- Bos First Travel, Andika Surachman, Cumiikkan takbir dari bui karena bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ia tidak terima aset hasil pencucian uang jemaah umrah dirampas negara.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!" kata Andika.
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan ke kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani Andika pada 27 Agustus 2018.
"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya," ucap Andika.
Andika tidak terima seluruh kesalahan dibebankan kepada mereka semata. Yaitu hanya Andika-Anniesa-Kiki yang dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan megakasus
travel umrah itu.
"Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.
Tiga orang yang dihukum dalam kasus itu adalah:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
"Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini," ujar Andika.
sumber
kasian mereka dizalimi oleh rezim ini, FT tidak mencuri mereka hanya meminjam (dgn jangka waktu yg tak diketahui)
