- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aset Rp 905 M Dirampas Negara, Bos First Travel: Allahu Akbar!


TS
unicorn.phenex
Aset Rp 905 M Dirampas Negara, Bos First Travel: Allahu Akbar!
Depok - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap merampas aset First Travel yang didapat dari uang jemaah. First Travel dinilai terbukti menipu 63 ribu calon jemaah umrah dengan uang yang dikumpulkan mencapai Rp 905 miliar.
"Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar," kata bos Firts Travel, Andika Surachman.
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan ke kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani oleh Andika pada 27 Agustus 2018. Berikut isi surat lengkap Andika:

Bismillahirohmanirohim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya.
Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.
Parahnya, proses hukum terhadap kami, bagkan kami tidak mendapatkan bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah.
Saya relam mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!
Depok, 27 Agustus 2018
Andika Surachman
Aset Rp 905 M Dirampas Negara, Bos First Travel: Allahu Akbar!
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara. Berikut daftar hukumannya:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Gusti Allah mboten sare
Rezim dzolim menganiaya sponsor 212
:merdeka :merdeka :merdeka
"Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar," kata bos Firts Travel, Andika Surachman.
Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan ke kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani oleh Andika pada 27 Agustus 2018. Berikut isi surat lengkap Andika:

Bismillahirohmanirohim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya.
Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.
Parahnya, proses hukum terhadap kami, bagkan kami tidak mendapatkan bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah.
Saya relam mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!
Depok, 27 Agustus 2018
Andika Surachman
Aset Rp 905 M Dirampas Negara, Bos First Travel: Allahu Akbar!
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara. Berikut daftar hukumannya:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Gusti Allah mboten sare
Rezim dzolim menganiaya sponsor 212
:merdeka :merdeka :merdeka
7
15.7K
195


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan