- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gunakan Mikrofon Pesawat, Neno Warisman Bisa Diancam 1 Tahun Penjara


TS
CAMATcabul
Gunakan Mikrofon Pesawat, Neno Warisman Bisa Diancam 1 Tahun Penjara

Neno Warisman bisa terancam hukuman satu tahun penjara denda Rp 500 juta lantaran sempat menggunakan mikrofon yang biasa dipakai kru pesawat terbang di Pekanbaru, Riau, akhir pekan lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, apa yang dilakukan Neno di pesawat telah melanggar Undang-undang (UU) Penerbangan.
Atas dasar itu, IPW mendesak kepolisian, khususnya Polda Riau, segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum,” kata Neta, Selasa (28/8), seperti dikutip JPNN.
Neta menambahkan, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi contoh buruk bagi pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.
Menurut Neta, aksi yang dilakukan salah satu pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu telah melanggar Pasal 344 ayat A UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasat itu disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.
Dan di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya, yakni satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
“Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak,” ujar Neta.
Jika tidak, kata Neta, Neno harus diproses hukum hingga ke pengadilan.
Namun jika ternyata sudah mendapat izin, maka kru pesawat yang memberi izin itu yang harus segera dicabut lisensi terbangnya.
“Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” ucap Neta.
Baca: Izinkan Neno Warisman Gunakan Mikrofon Pesawat, Kemenhub Jatuhkan Sanksi ke Lion Air
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
https://jurnalindonesia.co.id/gunakan-mikrofon-pesawat-neno-warisman-bisa-diancam-1-tahun-penjara/amp/

Neno war itu janda kembang bukan bray?

-1
3.3K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan