- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota Komisi III: Konstitusi Indonesia Jamin Kebebasan Berpendapat


TS
kongkalingkong.
Anggota Komisi III: Konstitusi Indonesia Jamin Kebebasan Berpendapat

Konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum. Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum.
Demikian penegasan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
Pernyataan Romo ini, begitu ia akrab disapa, menanggapi kasus persekusi yang menimpa artis Neno Warisman. Sebagai warga negara, ia bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.
“Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan di negeri ini dijamin konstitusi. Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak boleh dicegah oleh aparat penegak hukum. Justru aparat yang mencegah aksi Neno Warisman itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.
https://www.viva.co.id/berita/politi...an-berpendapat
masyarakat bependapat di era jokowi luar biasa bebasnya

sampai kebebasan -berpendapat untuk ganti presiden 2019 di tekan dan presekusi

mana slogan pancasila bhineka tunggal ikanya

2019pastigantipresiden

Diubah oleh kongkalingkong. 28-08-2018 20:25
0
2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan