- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Ingatkan Pejabat Lapor Bila Terima Gratifikasi Tiket Asian Games 2018


TS
kakek.cawapres
KPK Ingatkan Pejabat Lapor Bila Terima Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
KPK Ingatkan Pejabat Lapor Bila Terima Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 untuk melaporkan gratifikasi ke pihaknya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK sudah menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Febri mengatakan, akan lebih baik jika para pejabat yang menerima tiket Asian Games untuk segera melaporkannya ke direktorat gratifikasi KPK. Jika tidak sempat, saat ini KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPKakan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
https://m.liputan6.com/news/read/362...ian-games-2018
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan KPK soal dugaan pejabat meminta tiket Asian Games 2018secara gratis. KPK menyebut hal itu sebagai gratifikasi, sedangkan JK menganggap tak perlu dilaporkan.
"Nggak perlu (lapor KPK), kan ada batasannya gratifikasi, itu Rp 10 juta," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Kakek merasa prihatin ya
2019 kakek mendukung potong generasi korup tua ganti dengan yang muda. Sudah tua tidak tahu diri.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 untuk melaporkan gratifikasi ke pihaknya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK sudah menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Febri mengatakan, akan lebih baik jika para pejabat yang menerima tiket Asian Games untuk segera melaporkannya ke direktorat gratifikasi KPK. Jika tidak sempat, saat ini KPK telah mengembangkan pelaporan gratifikasi secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di HP Android atau IOS atau akses gol.kpk.go.id melalui website.
"Dalam waktu maksimal 30 hari kerja, KPKakan melakukan analisis apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
https://m.liputan6.com/news/read/362...ian-games-2018
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan KPK soal dugaan pejabat meminta tiket Asian Games 2018secara gratis. KPK menyebut hal itu sebagai gratifikasi, sedangkan JK menganggap tak perlu dilaporkan.
"Nggak perlu (lapor KPK), kan ada batasannya gratifikasi, itu Rp 10 juta," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Kakek merasa prihatin ya

2019 kakek mendukung potong generasi korup tua ganti dengan yang muda. Sudah tua tidak tahu diri.
0
506
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan