- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koalisi Jokowi: Pakai Mik Pesawat, Neno Langgar UU Penerbangan


TS
mendadakranger
Koalisi Jokowi: Pakai Mik Pesawat, Neno Langgar UU Penerbangan
https://news.detik.com/berita/d-4184...uu-penerbangan
Komeng TS =
Maksud hari cari simpati sambil kampanye, eh malah ngelanggar hukum
Quote:
Jakarta - Sesaat sebelum bertolak ke Jakarta, Neno Warisman sempat memakai mikrofon pesawat untuk berbicara tentang penghadangan dirinya di Pekanbaru. Jubir Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufiqulhadi, mengkritik keras sikap Neno.
"Apa yang dilalukan oleh Ibu Neno Warisman dengan menggunakan telepon pesawat layaknya pramugara kelewat berlebihan," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Senin (27/8/2018).
"Itu sesuatu yang tidak patut karena itu menyalahi UU Penerbangan," tegas Taufiqulhadi.
Politikus NasDem itu menyayangkan pihak maskapai yang membiarkan tindakan Neno. Taufiqulhadi meminta polisi memanggil dan memeriksa Neno terkait dugaan pelanggaran UU Penerbangan.
"Saya merasa heran kenapa awak pesawat tidak mencegahnya. Karena tindakan ini melanggar UU Penerbangan, maka ada baiknya pihak berwajib memanggilnya untuk ditanya tentang tindakan tersebut," ucap Taufiqulhadi.
Momen Neno memakai mikrofon pesawat direkam oleh sejumlah penumpang, salah satunya ditampilkan oleh tvOne. Dari video, terlihat Neno menggunakan mikrofon yang biasanya digunakan oleh awak kabin atau pramugari untuk memberi pengumuman.
Neno berdiri di depan para penumpang lain. Menggunakan mikrofon, dia meminta maaf kepada penumpang pesawat karena penerbangan jadi terhambat.
"Pada Bapak-Ibu dan semuanya yang jadi terhambat perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya," kata Neno.
"Apa yang dilalukan oleh Ibu Neno Warisman dengan menggunakan telepon pesawat layaknya pramugara kelewat berlebihan," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Senin (27/8/2018).
"Itu sesuatu yang tidak patut karena itu menyalahi UU Penerbangan," tegas Taufiqulhadi.
Politikus NasDem itu menyayangkan pihak maskapai yang membiarkan tindakan Neno. Taufiqulhadi meminta polisi memanggil dan memeriksa Neno terkait dugaan pelanggaran UU Penerbangan.
"Saya merasa heran kenapa awak pesawat tidak mencegahnya. Karena tindakan ini melanggar UU Penerbangan, maka ada baiknya pihak berwajib memanggilnya untuk ditanya tentang tindakan tersebut," ucap Taufiqulhadi.
Momen Neno memakai mikrofon pesawat direkam oleh sejumlah penumpang, salah satunya ditampilkan oleh tvOne. Dari video, terlihat Neno menggunakan mikrofon yang biasanya digunakan oleh awak kabin atau pramugari untuk memberi pengumuman.
Neno berdiri di depan para penumpang lain. Menggunakan mikrofon, dia meminta maaf kepada penumpang pesawat karena penerbangan jadi terhambat.
"Pada Bapak-Ibu dan semuanya yang jadi terhambat perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya," kata Neno.
Quote:
Kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman masuk Pasal 54 huruf b dan e. Sanksi atas perbuatan ini, kata Alvin, diatur dalam Pasal 412 ayat 2 dan 4.
Bunyi Pasal 412 ayat 2 dan 4:
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, tindakan Neno yang menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang bisa masuk kategori menguasai pesawat secara tidak sah seperti dimaksud Pasal 344 huruf a. Hanya, sanksi atas perbuatan ini belum diatur dalam UU Penerbangan.
"Sayangnya, untuk pelanggaran Pasal 344 huruf a tidak diatur sanksinya. Pasal 435 sampai 437 hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran Pasal 344 huruf c, d, dan e. Legal loophole di sini. Tidak ada sanksi bagi orang yang menguasai pesawat terbang secara tidak sah," papar Alvin.
Bunyi Pasal 412 ayat 2 dan 4:
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, tindakan Neno yang menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang bisa masuk kategori menguasai pesawat secara tidak sah seperti dimaksud Pasal 344 huruf a. Hanya, sanksi atas perbuatan ini belum diatur dalam UU Penerbangan.
"Sayangnya, untuk pelanggaran Pasal 344 huruf a tidak diatur sanksinya. Pasal 435 sampai 437 hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran Pasal 344 huruf c, d, dan e. Legal loophole di sini. Tidak ada sanksi bagi orang yang menguasai pesawat terbang secara tidak sah," papar Alvin.
Komeng TS =
Maksud hari cari simpati sambil kampanye, eh malah ngelanggar hukum

-1
6.2K
Kutip
70
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan