- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Warning Pejabat Tukang Minta Tiket Asian Games Gratis


TS
beritahati.com
KPK Warning Pejabat Tukang Minta Tiket Asian Games Gratis
Quote:
KPK mengingatkan agar pejabat penyelenggara negara tidak memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk meminta jatah tiket nonton langsung sejumlah pertandingan Asian Games 2018, baik yang berlangsung di Jakarta, maupun Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya sejumlah oknum pejabat yang diduga meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis alias cuma-cuma. Menurut Febri, hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penerimaan gratifikasi.
“KPK mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum pejabat yang diduga telah menerima atau meminta tiket menonton Asian Games 2018. Kami meminta hal tersebut dihentikan karena tidak diperkenankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Febri menjelaskan, pihaknya meminta agar sejumlah oknum pejabat yang telah menerima tiket gratis Asian Games segera melaporkannya secara langsung kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun jika memungkinkan, mereka dapat melaporkan gratifikasi secara online melalui website resmi KPK.
Menurut Febri, siapapun pejabat penyelenggara negara, sekiranya ada yang menerima tiket secara gratis selama menonton pertandingan Asian Games 2018, hal tersebut wajib dilaporkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) KPK.
Namun jika mereka mendapatkan undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, hal tersebut sebaiknya juga tetap dilaporkan kepada KPK.
Febri sempat menjelaskan kepada wartawan terkait Gratifikasi berdasarkan penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi yang dimaksud berarti pemberian dalam arti luas, yaitu mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma atau penerimaan sejumlah fasilitas lainnya.
Saat ditanya wartawan siapa pejabat negara yang diduga telah menerima atau meminta sejumlah tiket gratis Asian Games 2018, Febri belum bersedia menjelaskan, begitu pula terkait asal-usul dari mana tiket gratis tersebut didapatkan atau diperoleh.
Dirinya juga belum bisa menjawab bagaimana mereka bisa memdapatkan tiket langsung secara gratis. Hingga saat ini, belum diketahui apakah tiket tersebut berasal dari INASGOC atau justru mendapatkannya dari pihak lain atau pihak ketiga.
(BACA JUGA) Dalami Kasus Amin Santono, KPK Periksa Politisi PAN
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya sejumlah oknum pejabat yang diduga meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis alias cuma-cuma. Menurut Febri, hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait penerimaan gratifikasi.
“KPK mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum pejabat yang diduga telah menerima atau meminta tiket menonton Asian Games 2018. Kami meminta hal tersebut dihentikan karena tidak diperkenankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Febri menjelaskan, pihaknya meminta agar sejumlah oknum pejabat yang telah menerima tiket gratis Asian Games segera melaporkannya secara langsung kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun jika memungkinkan, mereka dapat melaporkan gratifikasi secara online melalui website resmi KPK.
Menurut Febri, siapapun pejabat penyelenggara negara, sekiranya ada yang menerima tiket secara gratis selama menonton pertandingan Asian Games 2018, hal tersebut wajib dilaporkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) KPK.
Namun jika mereka mendapatkan undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, hal tersebut sebaiknya juga tetap dilaporkan kepada KPK.
Febri sempat menjelaskan kepada wartawan terkait Gratifikasi berdasarkan penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi yang dimaksud berarti pemberian dalam arti luas, yaitu mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma atau penerimaan sejumlah fasilitas lainnya.
Saat ditanya wartawan siapa pejabat negara yang diduga telah menerima atau meminta sejumlah tiket gratis Asian Games 2018, Febri belum bersedia menjelaskan, begitu pula terkait asal-usul dari mana tiket gratis tersebut didapatkan atau diperoleh.
Dirinya juga belum bisa menjawab bagaimana mereka bisa memdapatkan tiket langsung secara gratis. Hingga saat ini, belum diketahui apakah tiket tersebut berasal dari INASGOC atau justru mendapatkannya dari pihak lain atau pihak ketiga.
(BACA JUGA) Dalami Kasus Amin Santono, KPK Periksa Politisi PAN
0
1.3K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan