- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aset Tetap Dirampas Negara, Bagaimana Rp 905 M Jemaah Umrah?


TS
kardus.kocrot
Aset Tetap Dirampas Negara, Bagaimana Rp 905 M Jemaah Umrah?
https://news.detik.com/berita/d-4184860/aset-tetap-dirampas-negara-bagaimana-rp-905-m-jemaah-umrah
Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan PN Depok dalam kasus First Travel, termasuk aset tetap dirampas untuk negara. Andika tetap dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa tetap dihukum 18 tahun penjara. Total uang yang dihimpun dari jemaah Rp 905 miliar.
"Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak melihat fakta yang tidak terungkap, seperti kenapa tetap membiarkan aset disita oleh negara, lantas ini akan sangat berbahaya, dan sampai dengan detik ini Andika Surachman belum menerima salinan bukti barang apa saja yang disita. Tentu kami sebagai kuasa jamaah sangat perlu untuk mengetahui berapa asset yang disita," kata kuasa hukum 2.500 jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Banding Kandas, Anniesa Cuci Uang Jemaah Umrah Nyaris Rp 1 T
Menurut Reisqi, putusan PT Bandung sangat melukai hati jamaah. Karena jamaah berharap dapat berangkat dengan dana hasil penyitaan yang dilakukan kejaksaan.
"Ini adalah suatu kesalahan terbesar sepanjang Republik ini berdiri. Bagaimana mungkin satu tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan yang notabenenya menghimpun uang dari pihak per orangan, bukan dari negara, dinyatakan putusannya Aset disita untuk Negara," ujar Riesqi.
Baca juga: Ini Harta Bos First Travel yang Diputus Hakim Tak Kembali ke Jemaah
Kasus ini juga dinilai sangatlah rumit. Karena selain berjalan kasus di pidana, juga ada kasus permohonan kewajiban permohonan utang (PKPU).
"Segera akan saya bongkar semua skandal umroh ini, akan banyak nama tersebut, dan saya pun menyatakan meminta Kejaksaan tunjukan segera Berita Acara Penyitaan semua barang berharga milik First Travel kepada publik," pungkas Riesqi.
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara











IKLASIN AJA KENA TIFU SEIMIN DOAIN AJA BIAR INSAP BIAR CEPET KELUAR FENJARA HABIS KELUAR FENJARA MAU NYETOR LAGI JUGA GPP
Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan PN Depok dalam kasus First Travel, termasuk aset tetap dirampas untuk negara. Andika tetap dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa tetap dihukum 18 tahun penjara. Total uang yang dihimpun dari jemaah Rp 905 miliar.
"Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak melihat fakta yang tidak terungkap, seperti kenapa tetap membiarkan aset disita oleh negara, lantas ini akan sangat berbahaya, dan sampai dengan detik ini Andika Surachman belum menerima salinan bukti barang apa saja yang disita. Tentu kami sebagai kuasa jamaah sangat perlu untuk mengetahui berapa asset yang disita," kata kuasa hukum 2.500 jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Banding Kandas, Anniesa Cuci Uang Jemaah Umrah Nyaris Rp 1 T
Menurut Reisqi, putusan PT Bandung sangat melukai hati jamaah. Karena jamaah berharap dapat berangkat dengan dana hasil penyitaan yang dilakukan kejaksaan.
"Ini adalah suatu kesalahan terbesar sepanjang Republik ini berdiri. Bagaimana mungkin satu tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan yang notabenenya menghimpun uang dari pihak per orangan, bukan dari negara, dinyatakan putusannya Aset disita untuk Negara," ujar Riesqi.
Baca juga: Ini Harta Bos First Travel yang Diputus Hakim Tak Kembali ke Jemaah
Kasus ini juga dinilai sangatlah rumit. Karena selain berjalan kasus di pidana, juga ada kasus permohonan kewajiban permohonan utang (PKPU).
"Segera akan saya bongkar semua skandal umroh ini, akan banyak nama tersebut, dan saya pun menyatakan meminta Kejaksaan tunjukan segera Berita Acara Penyitaan semua barang berharga milik First Travel kepada publik," pungkas Riesqi.
Sebagaimana diketahui, korban tipu-tipu First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian dari duit setoran korban mencapai Rp 905 miliar. Aset First Travel dirampas negara











IKLASIN AJA KENA TIFU SEIMIN DOAIN AJA BIAR INSAP BIAR CEPET KELUAR FENJARA HABIS KELUAR FENJARA MAU NYETOR LAGI JUGA GPP





Diubah oleh kardus.kocrot 27-08-2018 19:01


irmanator memberi reputasi
1
1.7K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan