- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Korupsi Jamaah DPRD Sumut, KPK Getol Usut Hingga Tuntas ke Akar-akarnya
TS
ruko.berita
Kasus Korupsi Jamaah DPRD Sumut, KPK Getol Usut Hingga Tuntas ke Akar-akarnya

MEDAN - Kasus korupsi jamaah yang dilakukan oleh mantan/anggota DPRD Sumut pada 2015 silam, terus getol di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tuntas ke akar-akarnya.
Penyelidikan lebih mendalam juga sudah dan terus dilakukan KPK, dari 38 tersangka hampir setengahnya telah di tahan oleh KPK.
Diberikan sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus korupsi DPRD Sumut agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," ucapnya beberapa waktu lalu.
Febri menjelaskan para tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Rizal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan.
Kemudian, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu dan terbaru John Hugo Silalahi yang ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam pemeriksaan kemarin, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggaran DPRD Sumut," kata Febri, Sabtu (25/8/2018).
"Para tersangka yang ditahan, yaitu KS (Richard Eddy Marsaut) ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur, SFE (Syafrida Fitrie) dan RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) ditahan di Rutan Cab KPK di belakang gedung KPK Kav K-4," sambungnya.
Lebih lanjut, Febri menuturkan masih ada sisa sekitar 20 orang tersangka dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang masih dalam penyelidikan. Diantaranya Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan.
Kemudian, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Washington Pane, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting dan Musdalifah.
Febri menyampaikan bahwa KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat. Seperti surat dari PN Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka, yaitu WP, ANN, MFL, SFE yang sebelumnya juga mengajukan di praperadilan ke PN Medan.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap koperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," ujar Febri beberapa waktu lalu.
(cr9/tribun-medan.com)
http://medan.tribunnews.com/2018/08/...e-akar-akarnya
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yakin um KPK mau usut semuanya ? nanti Gedung DPRD sumut jadi gedung hantu, kosong melompong, gedung DPRD sumut pindah ke gedung penjara

Yah begitulah putera daerah sumut, mayoritas jujur dan berdedikasi semua, ga kaya pulo jawa, pulo nya koruptor
Petisi Propinsi Bani Banditos
0
3K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan