Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Dokumen Kerajaan Ubur Ubur, Polisi: Semakin Ditelaah Bikin Pusing

Kapolres Serang AKBP Komarudin saat memperlihatkan barang bukti berupa dokumen, buku tafsir Al quran dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, Rabu 15 Agustus 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Serang – Bahasa tulis Aisyah Tusalamah Baiduri Intan yang mengklaim dirinya sebagai Raja di Kerajaan Ubur Ubur membuat pusing peneliti dari Majelis Ulama Indonesia. Bukan cuma peneliti itu, ahli bahasa juga belum bisa memahami bahasa tersebut.

“Sering kali kami menemukan kata kunci 5, kunci 6, tapi kami tidak tahu apa maksudnya,” kata Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin Komarudin menerangkan, Jumat 24 Agustus 2018.

Menurut Komarudin, dokumen yang sulit dipecahkan berupa sejumlah tulisan tangan yang sudah terjilid rapi. Aisyah menulisnya menggunakan kalimat campuran Indonesia, Jawa dan juga menyertakan angka angka.

Sekilas, Komarudin mengatakan, seperti rumus matematika, fisika dan akuntansi. Tim penyidik dibantu ahli sempat mencoba mengikuti alur kalimat-kalimat tersebut dengan mengutak atik angka dan huruf dalam dokumen.

“Tapi semakin ditelaah semakin pusing, gak ketemu maksudnya apa?” kata Komarudin.

Komarudin menambahkan, ahli bahasa dan peneliti dari MUI sudah dua pekan berkutat, mengkaji tulisan tangan itu. Tapi mereka terkendala karena komunikasi yang masih sulit dilakukan dengan Aisyah.


Kepada polisi Aisyah mengaku menulis sendiri dokumen dokumen itu. Adapun kalimat kalimat yang ia torehkan diatas kertas putih itu berdasarkan bisikan gaib. "Pengakuannya itu langsung dibisikkan oleh sang yang tunggal Nyi Roro Kidul,” kata Komarudin.

Sejak awal keberadaan kerajaannya terungkap, Aisyah langsung dibayangi pasal penistaan agama. Ini karena MUI Kota Serang dalam fatwa yang dikeluarkannya menyatakan ajaran Kerajaan Ubur Ubur sesat dan menyesatkan.

Namun polisi menyatakan berhati-hati menerapkan Pasal 156 KUHP tentang penodaan atau penistaan agama dalam kasus Kerajaan Ubur Ubur di Serang, Banten. Sejauh ini, pemimpin kerajaan itu, Aisyah, telah dijerat denganUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian di media sosial.

Quote:


ngohahahhahahha ada2 aje nie polkis emoticon-Ngakak

Quote:


hayo kaskuser yang jago kode, sanggup ndak thu mecah kode diatas emoticon-Leh Uga
emoticon-Ngakak
0
2.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan