Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/8).
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budistrisno Kotjo.
"Sehingga dalam kasus ini telah ada 3 tersangka yang diproses KPK," kata Basaria.
Menurut Basaria, Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-...tu-riau-1.html
Dulu orang ini baik, tapi semua berubah setelah gabung ama geng nganu, nunggu giliran member geng nganu pada terciduk aja ini
