- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR Ingin Rencana Kenaikan Tarif Tol Dikaji Ulang
TS
rinaldikarza
DPR Ingin Rencana Kenaikan Tarif Tol Dikaji Ulang

Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR dan BPJT untuk mengkaji rencana kenaikan tarif tol, mengingat ketentuan pada Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebelum kenaikan tarif tol harus didasari pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Hal ini disampaikan Bambang terkait pengajuan PT Jasa Marga kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai rencana kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.
PT Jasa Marga menilai kenaikan tarif tol ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 48 yang menerangkan penyesuian tarif tol dilakukan dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Menurut Bambang sebelum kenaikan tarif tol tersebut diterapkan, pihaknya berupaya untuk mendorong Komisi V DPR agar meminta Kementerian PUPR, BPJT, PT Jasa Marga untuk melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, serta mengutamakan perbaikan pelayanan sesuai dengan SPM jalan tol, agar pengguna tol tetap merasa nyaman dan aman saat melewati jalan tol.
Kenaikan Tarif Tol di Dua Ruas
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk saat ini tengah mengajukan kenaikan tarif di dua tol yang dikelolanya. Pengajuan kenaikan tarif tol tersebut saat ini sudah dilakukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). “Jasa Marga sudah mengajukan surat untuk kenaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo,” kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan, Rabu (22/8/2018).
Selain itu Agus memastikan usulan kenaikan tarif dua ruas tol tersebut sudah dilakukan sesuai ketentuan seperti angka inflasi dua tahun terakhir di setiap wilayah. Penyesuaian tarif tol juga dilakukan detiap dua tahun sekali berdasarkan Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Intinya, usulan kenaikan tari dua tol ini, intinya kenaikan berdasar laju inflasi,” ujar Agus.
Misalnya, lanjut Agus, di Tol Sedyatmo akan dilihat berapa persen angka inflasi dari Oktober 2016 sampai September 2018. Hanya saja dalam usulan yang saat ini sudah diajukan ke BPJT, inflasi pada Agustus sampai September masih dalam perkiraan.
“Maka nanti kenaikan tarifnya adalah persentase angka inflasi selama dua tahun dikali tari yang ada saat ini,” tutur Agus.
Sumber
0
808
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan