Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Aturan Pengeras Suara di Masjid Akan Diatur Kembali Oleh Kemenag


Jakarta – Belajar dari kasus yang menimpa Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjadi kontroversi dan pemberitaan di dunia. Dimana ia divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume suara azan, maka Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan baru untuk terkait pengeras suara di masjid.

Melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan pihaknya sebelumnya telah aturan terkait pada 1978. Namun kini pihaknya akan mencoba merumuskan aturan baru yang lebih teknis mengenai volume suara azan di masjid.

Amin mengungkapkan saat ini perihal tersebut tengah dalam pembahasan. Mengenai poin-poin mana saja yang akan diatur, ia belum dapat menjelaskannya.

Ia pun mengatakan dalam pembahasan aturan tersebut, nantinya Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dilibatkan. Dia berharap aturan ini nantinya ditaati oleh seluruh umat Islam.

Amin menjelaskan bahwa sebenarnya Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam telah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Aturan yang dibuat pada 1978 ini masih berlaku hingga sekarang. “Berlaku karena belum ada penggantinya,” ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Terkait teknis volume maksimum pengeras suara di masjid, Amin mengakui dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala memang belum diatur. Pada aturan itu hanya ditulis bahwa suara azan memang harus ditinggikan, sesuai dengan tuntunan Nabi.

“Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan,” jelas Amin.

Amin pun menyampaikan bahwa pada aturan tersebut juga ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. Berikut ini kutipannya:

Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ada syarat-syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Namun memang tak ada aturan tegas mengenai volume suara. Untuk suara azan, dalam aturan itu memang disebut harus ditinggikan. Tetapi tak diatur soal batasan meninggikan suara tersebut. Begini kutipannya:

Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak dapat diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaiknya enak, merdu, dan syahdu.

Sumber

1
4.8K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan