mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Viral, Aksi 'Preman' Di Jalan Tol, Pengemudi Captiva Emosi Sampai Pukul Anak ABG
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://otomotifnet.gridoto.com/read/02266613/viral-aksi-preman-di-jalan-tol-pengemudi-captiva-emosi-sampai-pukul-anak-abg?page=all#!%2F

Viral, Aksi 'Preman' Di Jalan Tol, Pengemudi Captiva Emosi Sampai Pukul Anak ABG
By Parwata, Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:15 WIB

Kasus cekcok di jalan tol Jagorawi yang tengah viral(Instagram/Agoez_band)

Otomotifnet.com - Peristiwa pertikaian di jalan raya terjadi dan paling baru serta lagi viral di jagat maya insiden pemukulan antar pengguna jalan tol di GT Cibubur, (22/8/2018).

Seorang warga net dengan akun @ap_reza menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat tengah berkendara di jalur tol Jagorawi, Rabu pagi.

Ia sampai diadang dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pengendara lain hanya karena permasalahan sepele yakni rem mendadak.

Seperti ini isi dari postingannya;

Kronologi sekitar jam 10:00 WIB di jalan tol Jagorawi arah Jakarta dari Cibubur. Jalan tol agak padat, saya mengemudikan sedan melakukan rem sedikit mendadak karena mobil di depan saya juga rem mendadak," ungkap akun @ap_reza yang bernama asli Reza Prasetyo tersebut.

Ternyata di belakang kendaraannya, sebuah mobil Chevrolet Captiva B 1207 TGZ merasa emosi akibat rem mendadak tersebut.

Selepas gerbang tol, mobil tersebut memblokir jalan kendaraan miliknya dan langsung turun mengkonfrontasi Reza serta adiknya yang masih SMP.

Adiknya yang bernama Rayhan yang turun duluan berusaha melerai keributan.

Belum sempat melerai Rayhan langsung diapat bogem mentah oknum tersebut.

Akibatnya hidungnya langsung berdarah dan hasil dari pemeriksaan tulang hidungnya bergeser.

Kejadian tersebut didokumentasikan video dan si oknum dengan bangganya mengangkat jempolnya setelah memukul adik saya hingga terluka.

Mohon disebarkan karena oknum ber-plat Mabes TNI tersebut langsung hilang setelah kerumunan mencegah perkelahian.

Tanpa tanggung jawab sedikitpun memukul seorang anak berumur 14 tahun," ucap Reza. Reza dan keluarga pun langsung melaporkan tindakan main hakim sendiri tersebut ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.

Postingan Reza tersebut viral sejak Rabu lalu.

Kasus itu diposting ulang berbagai akun media sosial yang berharap pelaku segera ditemukan.

Tindak pidana cekcok di jalan raya antara pengguna jalan hingga berujung perkelahian dan menyebabkan terluka bukan kali ini saja terjadi.

Kondisi yang bisa disebabkan banyak hal, seperti kemampuan berkendara, kondisi lingkungan dan psikologis bisa jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya.

Konsekuensi tindakannya pun berakibat fatal dan viral.

Terutama setelah teknologi saat ini yang mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.

Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam kasus ini, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tidak dapat dilakukan.

Sebab sudah terjadi kontak fisik antara satu orang dengan yang lain.

Akibatnya proses hukum yang digunakan adalah pasal pidana.

Misal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bisa juga menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun.

Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak kepolisian.

Postingan Reza tersebut viral sejak Rabu lalu.

Kasus itu diposting ulang berbagai akun media sosial yang berharap pelaku segera ditemukan.

Tindak pidana cekcok di jalan raya antara pengguna jalan hingga berujung perkelahian dan menyebabkan terluka bukan kali ini saja terjadi.

Kondisi yang bisa disebabkan banyak hal, seperti kemampuan berkendara, kondisi lingkungan dan psikologis bisa jadi pemicu seseorang melampiaskan emosi di jalan raya.

Konsekuensi tindakannya pun berakibat fatal dan viral.

Terutama setelah teknologi saat ini yang mampu menyebarkan tindakan pelaku dengan cepat dan diketahui bayak pihak.

Tidak sedikit, setelah kejadian viral kehidupan para pelaku berubah karena berurusan dengan pihak berwajib.

Dalam kasus ini, penyelesaian masalah dengan mengacu pada UU Angkutan Jalan dan Lalu lintas tidak dapat dilakukan.

Sebab sudah terjadi kontak fisik antara satu orang dengan yang lain.

Akibatnya proses hukum yang digunakan adalah pasal pidana.

Misal saja pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan pada ayat 1, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ayat dua, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bisa juga menggunakan pasal 76C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebab korban diketahui masih berumur 14 tahun.

Ancamannya adalah penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

https://otomotifnet.gridoto.com/read/02266613/viral-aksi-preman-di-jalan-tol-pengemudi-captiva-emosi-sampai-pukul-anak-abg?page=3#!%2F
++++
Gimana koment agan2 ttg maraknya preman jalanan merajalela inih..
solusi n pencegahannya gimn ya?...
0
3.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan