- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?


TS
abi019
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
Pertanyaannya adalah:
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
0
611
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan