- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Divonis Melawan Hukum, KLHK Tegaskan Komitmen Perangi Karhutla


TS
User telah dihapus
Jokowi Divonis Melawan Hukum, KLHK Tegaskan Komitmen Perangi Karhutla
Quote:
Jakarta- Presiden Jokowi dan enam pihak lain termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) divonis melawan hukum dalam gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian LHK menegaskan sudah melakukan banyak perbaikan penanganan kebakaran hutan.
Gugatan terhadap Jokowi dkk berlandaskan kasus di tahun 2015, ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, setelah kasus di tahun 2015 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya memerintahkan pengawalan serius penegakan hukum kasus karhutla.
"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Rasio kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Baca juga: Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Rasio.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan
Dia melanjutkan pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.
Baca juga: Ini 12 Hukuman ke Jokowi karena Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ungkap Rasio.
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK disebutnya mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.
"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," pungkas Rasio.
Gugatan terhadap Jokowi dkk berlandaskan kasus di tahun 2015, ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, setelah kasus di tahun 2015 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya memerintahkan pengawalan serius penegakan hukum kasus karhutla.
"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," kata Rasio kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Baca juga: Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum di Karhutla
"KLHK mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, termasuk untuk mencegah dan menanggulangi karhutla," tegas Rasio.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan
Dia melanjutkan pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.
Baca juga: Ini 12 Hukuman ke Jokowi karena Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
"Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, kami telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas," ungkap Rasio.
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK disebutnya mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.
"Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan secara konsisten dan tegas, sesuai arahan Bu Menteri sebagai upaya untuk melaksanakan perintah konstitusi dan hak-hak masyarakat," pungkas Rasio.
Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-4177...760.1509163728
0
855
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan