lensawargaAvatar border
TS
lensawarga
Alffy Rev Pasrah Dihujat Netizen Karena Cover Lagu “Indonesia Raya” Menuai Kontrovers
Jakarta, Lensawarga.com – Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-73 tepatnya pada, Jumat (17/08/2018) kemarin. Namun ada saja hal-hal yang menuai Pro dan Kontra di kalangan masyarakat, kali ini seorang Produser sekaligus Music Director yang saat ini tengah digandrungi anak-anak muda lewat beberapa karya musiknya yang sering mengaransemen ulang lagu-lagu nasional Indonesia.


Lagu “Indonesia Raya” Yang di Unggah di Akun Youtube Alffy Rev Tuai Kontroversi

Tidak mengherankan jika pemuda bernama Alffy Rev, banyak menuai pujian baik melalui media sosial yang dilayangkan oleh warga Indonesia yang memberikan apresiasi kepadanya.

Namun tak disangka Alffy kini mendadak ramai dihujat dan dicibir oleh banyak netizen karena kreativitasnya melakukan aransemen ulang lagu kebangsaan “Indonesia Raya” bersama Misellia Ikwan yang diunggah ke akun channel Youtubenya dengan judul “Indonesia Raya & Satu Nusa Satu Bangsa (Cover) by AlffyRev ft Misellia Ikwan”. Dimana dalam video tersebut, Alffy dan Misellia tengah asik menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di aransemen sedemikian rupa hingga menuai kontroversi.

Baca Juga : Hendra Ditemukan Telah Menjadi Mayat Di Belakang Kandang Ayam

Netizen pun memberi komentar pedas berdasarkan persepsi mereka masing-masing, bahkan sampai-sampai ada juga yang membawa UU sebagai landasannya. Sampai akhirnya hal tersebut turut mengundang Anji untuk ikut memberikan komentar sekaligus klarifikasi melalui akun channel youtube pribadinya “dunia MANJI”.

Dalam video berdurasi 6 menit yang di unggah dengan judul”APAKAH LAGU ‘INDONESIA RAYA’ TIDAK BOLEH DICOVER? | Feat : AlffyRev & Misellia” Anji pun coba memberikan penjelasan terkait video cover lagu “Indonesia Raya” yang di aransemen ulang oleh Alffy Rev.

“Sebagai musisi saya sangat mengagumi apa yang dibuat Alffy dan juga Misellia serta tim yang bertugas disitu. Karyanya bagus, hanya saja untuk mengeluarkan opini saya pribadi terkait ini boleh atau tidak, saya perlu landasan yang bisa dipercaya,” kata Anji dalam videonya.

Anji juga tampak memuji karya-karya yang telah dibuat oleh Alffy, “Videonya sangat bagus, musiknya bagus, Misellia nyanyinya juga bagus,” ungkap Anji.

Baca Juga : Timses Jokowi-Ma’ruf Serahkan Daftar Nama Ke KPU, Ada Moeldoko dan Sri Mulyani

Selanjutnya dalam video tersebut, Anji juga menunjukkan pesan percakapan WhatsApp dengan Ari Juliano, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, anggota BEKRAF RI, serta Indonesian Agency For Creative Economy mengatakan, sebenarnya dari UU bisa disimpulkan bahwa selama aransmennya atau pengubahan lagu tidak dimaksudkan untuk menghina, itu bukan merupakan perbuatan yang dilarang hukum.

“Berdasarkan ketentuan tersebut (UU No. 64), dapat disimpulkan bahwa sepanjang gubahan lagu kebangsaan tidak dimaksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, atau tidak dibuat untuk tujuan komersil, maka bukan merupakan perbuatan yang dilarang hukum,” katanya lewat pesan singkat bersama Anji.

Tampak juga pada video tersebut pernyataan Alffy yang mengaku pasrah akan hal atau sanksi yang akan menimpanya. Alffy menuliskan curhatan tentang kepasrahan dirinya melalui akun instagram pribadinya.

“Jika seluruh point diatas belum memuaskan hasrat temen-temen yang ingin menghakimi saya dg UU, maka saya pasrah jika memang pidana adalah harga yang harus dibayar. Tapi sungguh dari hati yang terdalam saya tak ada maksud sedikitpun melecehkan 🙂 hanya sebuah kecintaan saya terhadap lagu ini. Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya jika saya bersalah, dan insha allah saya pribadi terima apapun keputusan pihak yang berwenang. Terimakasih,” tulis Alffy dibarengi video pernyataan dari Anji.

Baca Juga : Pendampingan Revitalisasi SMK-PP Negeri Saree Tahap I Tahun 2018

Dari video pernyataan tersebut, seperti yang dituliskan pada pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 64 a jo Pasal 70

Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Berdasarkan pada kesimpulan tersebut, Ari Juliano menyimpulkan bahwa selama gubahan lagu kebangsaan tidak berniat menghina atau merendahkan lagu kebangsaan, atau untuk tujuan komersil, maka bukan pelanggaran hukum.

Anji pun menyamakan penjelasan Ari Juliano tersebut kepada opini pribadinya. Menurutnya, Alffy Rev dan Misella Ikwan tidak berniat untuk melecehkan lagu Indonesia Raya.

“Alffy dan Misella hanya ingin berkarya dengan baik tanpa bermaksud menyinggung apapun, siapapun dan Bangsa Indonesia,” tutur Anji.

Ia pun menyimpulkan bahwa video dan cover lagu yang dibuat Alffy dan Misella adalah sebuah karya yang baik.

Sumber

Tonton Juga : Tahukah Anda? 5 Robot Mirip Manusia Terunik

Diubah oleh lensawarga 13-02-2019 17:21
0
9K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan