- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI: Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan karena Terpaksa


TS
fitriasarina
MUI: Vaksin MR Haram tapi Boleh Digunakan karena Terpaksa
Quote:

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: MUI Rapat Pleno Bahas Vaksin MR Hari Ini
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.
Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah ). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," terang Hasanuddin.
Baca juga: MUI: Menkes Tunda Imunisasi MR bagi Masyarakat Muslim
"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi," imbuhnya.
Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.
Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.
(zak/jbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-41...arena-terpaksa
Diubah oleh kaskus.infoforum 21-08-2018 03:28
-2
14.1K
Kutip
168
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan