the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
PWNU Jogja Haramkan Umat Tonton ILC, DK PWI: NU Salahgunakan Idiom Agama dan Langgar
PWNU Jogja Haramkan Umat Tonton ILC, DK PWI: NU Salahgunakan Idiom Agama dan Langgar UU Pers

PWNU Yogyakarta mengharamkan umat  menonton tayangan ILC yang mengandung unsur provokatif, SARA, dan penyebaran fitnah.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (10/8/2018) lalu.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintanglangsung  menanggapi fatwa tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Ilham Bintangmenganggap fatwa PWNU Yogyakarta(Jogja) itu sebagai bentuk sensor gaya baru

Fatwa haram PWNU Yogyakarta terhadap ILC- TVOOne dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Penyensoran terhadap pers melanggar pasal 4 UU Pers 40/99 ayat 2," ujar Ilham Bintang.

Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran.”

Ilham menambahkan, definisi penyensoran (Pasal 1 ayat 8 UU Pers 40/1999) adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik (UU Pers No.40/ tahun 1999).

Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut PWNU atas dasar pontensi pencemaran nama baik.

NU telah menyalahgubakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu2 dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu.

"Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian," ujar Ilham Bintang.

Di samping itu, kata Ilham, NU sebenarnya melanggar sendiri prinsip dalam ajaran agama Islam. Yaitu: tabayyun.

"Mereka mengaku mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Lha, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa tidak didengar penjelasannya," ujar Ilham.

PWNU Jogja Haramkan Tonton ILC

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta (Jogja) mengeluarkan fatwa terkait acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC).

PWNU Yogyakarta mengharamkan umat  menonton tayangan ILC yang mengandung unsur provokatif, SARA, dan penyebaran fitnah.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat lalu.

Fatwa ini pun disinyalir ada hubungannya dengan blak-blakannya Mahfud MD dalam acara ILC, terkait kegagalannya meraih kursi Cawapres.

Tapi, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Pinrang, Subair Umam, menegaskan, fatwa itu tak ada hubungannya dengan blak-blakannya Mahfud MD di ILC.

"Itu karena fatwa itu dikeluarkan 10 Agustus 2018, sedangkan Mahfud MD diundang setelahnya. Yakni, 14 Agustus 2018," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (16/8/2018).

Di sisi lain, ungkap Subair, fatwa itu juga tidak dikeluarkan oleh PB NU. Jadi, secara struktural tidak boleh digeneralkan ke semua jajaran.

Tentu ada konteks tertentu fatwa itu dikeluarkan. Apalagi keharaman yang dimaksud bukan ILC-nya. Tapi tayangannya yang apabila mengandung unsur provokatif, SARA dan penyebaran fitnah," jelasnya.

Subair menambahkan, sikap NU saat ini sudah jelas, yakni berada pada posisi netral dalam hal politik. Jadi tak patut lagi ada upaya untuk mencampuradukkan NU secara kelembagaan dalam hal politik.

"Kalau secara person silakan. Tapi untuk ikutkan secara institusi dalam politik, itu yang tidak patut. Apalagi, NU sudah menyatakan kembali ke khittah pada 1984," ujarnya.

Indonesia Lawyers Club adalah acara talkshow yang disiarkan di tvOne. Episode pertama tayang 2008.

http://wartakota.tribunnews.com/2018/08/17/pwnu-jogja-haramkan-umat-tonton-ilc-dk-pwi-nu-salahgunakan-idiom-agama-dan-langgar-uu-pers?page=3

Bisa gitu ya
0
1.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan