- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantap Maju Menjadi Cawapres, Cak Imin Lupa Tiga Dosa yang Pernah Dilakukan


TS
segoroagungindo
Mantap Maju Menjadi Cawapres, Cak Imin Lupa Tiga Dosa yang Pernah Dilakukan
Quote:
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin, sepertinya mulai mantap maju sebagai cawapres. Dukungan dari berbagai pihak membuatnya seakan sedikit jumawa. Akan tetapi perlu diingat dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh Cak Imin. Apa saja dosa Cak Imin?
Quote:
1. Kasus Kardus Durian
Sementara, Pergerakan Pemuda dan Kemahasiswaan Bersatu (PPKB) menyebut bahwa Cak Imin memiliki persoalan hukum yang belum selesai. Yakni, kasus kardus durian saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2011. KPK ketika itu melakukan tangkap tangan dua anak buah Cak Imin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian. Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutan, mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik, jaksa menyebut Cak Imin turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp400 juta. Namun, menurut Agus pihaknya ingin meminta keterangan dari saksi untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi Jamaluddien.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik, sudah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Belakangan, politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, ditetapkan sebagai tersangka kasus di Ditjen P2KTrans.
Charles Jones disebut-sebut menikmati kucuran uang korupsi dari Jamaluddien mencapai Rp9,75 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5% dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Sementara, Pergerakan Pemuda dan Kemahasiswaan Bersatu (PPKB) menyebut bahwa Cak Imin memiliki persoalan hukum yang belum selesai. Yakni, kasus kardus durian saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2011. KPK ketika itu melakukan tangkap tangan dua anak buah Cak Imin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Duit itu dibungkus menggunakan kardus durian. Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.
Seperti diketahui, dalam surat tuntutan, mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik, jaksa menyebut Cak Imin turut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp400 juta. Namun, menurut Agus pihaknya ingin meminta keterangan dari saksi untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi Jamaluddien.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik, sudah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan. Belakangan, politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, ditetapkan sebagai tersangka kasus di Ditjen P2KTrans.
Charles Jones disebut-sebut menikmati kucuran uang korupsi dari Jamaluddien mencapai Rp9,75 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5% dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Quote:
2. Penggulingan Gusdur di PKB

Hal lainnya, terutama mengenai PKB. Hari ini kita sama-sama tahu kalau Cak Imin masih meninggalkan dosa atas perbuatannya merebut PKB dari Gus Dur. Sehingga sampai saat ini, PKB tidak lagi diidentikan dengan Gus Dur. Sampai sekarang publik tahunya Cak Imin adalah orang yang mengkudeta Gus Dur dari kepemimpinan PKB.
Konflik tersebut amat panjang dan melelahkan. Selama enam bulan konflik tersebut bergejolak di permukaan. Pada akhirnya, Pada 18 Jul 9008, Kasasi PKB Gus Dur di Mahkamah Agung terkait konflik PKB ditolak. Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 itu, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz
Bahkan, pada tahun 2010, konflik tersebut masih terus bergejolak di tubuh PKB. Buntutnya, Partai besutan Yenni Wahid dipotong untuk tidak bisa ikut dalam Pileg 2014. Cukup jahat memang, tapi ini adalah politik. Kita bisa maklumi karena ini adalah politik.

Hal lainnya, terutama mengenai PKB. Hari ini kita sama-sama tahu kalau Cak Imin masih meninggalkan dosa atas perbuatannya merebut PKB dari Gus Dur. Sehingga sampai saat ini, PKB tidak lagi diidentikan dengan Gus Dur. Sampai sekarang publik tahunya Cak Imin adalah orang yang mengkudeta Gus Dur dari kepemimpinan PKB.
Konflik tersebut amat panjang dan melelahkan. Selama enam bulan konflik tersebut bergejolak di permukaan. Pada akhirnya, Pada 18 Jul 9008, Kasasi PKB Gus Dur di Mahkamah Agung terkait konflik PKB ditolak. Dalam putusan kasasi bernomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 itu, MA memutuskan struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005. Gus Dur tetap sebagai Ketua Umum Dewan Syura, dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz
Bahkan, pada tahun 2010, konflik tersebut masih terus bergejolak di tubuh PKB. Buntutnya, Partai besutan Yenni Wahid dipotong untuk tidak bisa ikut dalam Pileg 2014. Cukup jahat memang, tapi ini adalah politik. Kita bisa maklumi karena ini adalah politik.
Quote:
3. Cak Imin Membantu HTI Menyusun Gugatan ke MK

Ketika berpluralisme, pembelaan Cak Imin terhadap HTI sudah menodainya. Apalagi jika dibandingkan dengan Gusdur. Tentu sangat jauh berbeda. Gusdur tidak pernah sekalipun untuk membela HTI dan kawanannya. Ini sudah salah besar.
PKB menyatakan kesiapan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tak hanya mendukung uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahkan memastikan partainya juga siap mendampingi HTI menguji hak hukumnya.
"Saya menghargai dan menghormati HTI, bahkan kami siap dampingi untuk menguji hak hukumnnya. Tidak masalah. Bukan hanya mempersilahkan tapi siap mendampingi HTI, agar terjadi keadilan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, permohonan uji materi diajukan dengan tujuan meminta kepada MK membatalkan seluruh Perppu, atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di dalamnya.
Salah satu yang digugat, kata Yusril, soal ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril menilai, ketentuan itu multitafsir dan akan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah. Selain HTI, ada 16 ormas lain yang berencana turut mengajukan uji materi ke MK di antaranya yakni Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Islam, Wadah Islamiyah, dan sejumlah ormas Islam lainnya. Kondisi tersebut menadankan bahwa Cak Imin sedang bermain dengan beberapa orang.

Ketika berpluralisme, pembelaan Cak Imin terhadap HTI sudah menodainya. Apalagi jika dibandingkan dengan Gusdur. Tentu sangat jauh berbeda. Gusdur tidak pernah sekalipun untuk membela HTI dan kawanannya. Ini sudah salah besar.
PKB menyatakan kesiapan mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tak hanya mendukung uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahkan memastikan partainya juga siap mendampingi HTI menguji hak hukumnya.
"Saya menghargai dan menghormati HTI, bahkan kami siap dampingi untuk menguji hak hukumnnya. Tidak masalah. Bukan hanya mempersilahkan tapi siap mendampingi HTI, agar terjadi keadilan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Perppu Ormas bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, permohonan uji materi diajukan dengan tujuan meminta kepada MK membatalkan seluruh Perppu, atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di dalamnya.
Salah satu yang digugat, kata Yusril, soal ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril menilai, ketentuan itu multitafsir dan akan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah. Selain HTI, ada 16 ormas lain yang berencana turut mengajukan uji materi ke MK di antaranya yakni Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Islam, Wadah Islamiyah, dan sejumlah ormas Islam lainnya. Kondisi tersebut menadankan bahwa Cak Imin sedang bermain dengan beberapa orang.
Yang cocok itu
-Moeldoko.jpg)
&

Quote:
Diubah oleh segoroagungindo 17-08-2018 08:47
0
4.2K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan