- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril sarankan penegak hukum kaji dugaan mahar politik Sandiaga


TS
ferina.
Yusril sarankan penegak hukum kaji dugaan mahar politik Sandiaga
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan adanya mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Untuk itu, dia meminta penegak hukum melakukan kajian atas dugaan mahar yang disebut-sebut sebesar Rp 500 miliar.
"Apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum,"katanya, Senin(13/8).
Meski bukan berbentuk mahar, pengamat hukum tata negara ini mengungkapkan, uang tersebut harus ditelisik dan diselidiki lebih dalam. Mengingat nama Sandi tidak santer digadang-gadang sebagai Cawapres pada proses penentuan pendamping Prabowo di Pilpres 2019.
Kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa? Jumlahnya berapa? Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalo aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup, ini sebuah tindak pidana atau tidak," tutup Yusril.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
https://m.merdeka.com/peristiwa/yusril-sarankan-penegak-hukum-kaji-dugaan-mahar-politik-sandiaga.html
AKIBAT GA DI AJAK GABUNG AMA GA KECIPRETAN KARDUS NGOAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHA
DARI DULU FADAHAL NGEBET BGT JADI CAPRES KALAU GA MINIM CAWAPRES, UCRIT DI LANGKAHI AMA ANAK MARIN SORE DATENG CUMA BAWA KARDUS DOANG FADAHAL

"Apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum,"katanya, Senin(13/8).
Meski bukan berbentuk mahar, pengamat hukum tata negara ini mengungkapkan, uang tersebut harus ditelisik dan diselidiki lebih dalam. Mengingat nama Sandi tidak santer digadang-gadang sebagai Cawapres pada proses penentuan pendamping Prabowo di Pilpres 2019.
Kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa? Jumlahnya berapa? Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalo aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup, ini sebuah tindak pidana atau tidak," tutup Yusril.
Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.
https://m.merdeka.com/peristiwa/yusril-sarankan-penegak-hukum-kaji-dugaan-mahar-politik-sandiaga.html
AKIBAT GA DI AJAK GABUNG AMA GA KECIPRETAN KARDUS NGOAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHA



Diubah oleh ferina. 15-08-2018 13:35
-1
1.1K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan