Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. Untuk warga relokasi tarifnya termurah menjadi Rp 187.000/bulan sedangkan warga umum tarif termurah jadi Rp 409.000/bulan
Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Baca juga: Lansia Bayar Sewa Rusun Rp 3,5 Juta/Bulan, Dapat Apa Saja?
Salah satu rusun yang mengalami kenaikan adalah Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Kenaikan tarif per unit mencapai lebih dari Rp 100.000
"Iya benar (ada kenaikan)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Tarif Sewa Murah, Rusunawa Grudo Ini Dikenal Bersih Nan Asri
Meli mengatakan ada beberapa penyesuaian tarif untuk rusun saat ini. Warga mulai harus membayar tarif baru pada 1 Oktober 2018.
"Karena ada beberapa pertimbangan untuk diterbitkannya Pergub 55 Tahun 2018," ucap Meli.
Di Rusun Cipinang sendiri misalnya di lantai V bagi warga relokasi tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Sementar bagi warga umum di lantai V kenaikan mencapai Rp 409.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan. Sedangkan warga umum lantai I naik dari Rp 508.000/bulan jadi Rp 609.000/bulan.
Selain Cipinang, ada juga penyesuaian tarif untuk rusun lainnya.
https://news.detik.com/berita/d-4164...i-ratusan-ribu