majelis.takfiriAvatar border
TS
majelis.takfiri
KPK Bisa Langsung OTT-kan Sandiaga Uno


JAKARTA – Pengakuan Sandiaga Uno bahwa mahar politik yang dihembuskan Andi Arief, kubu Partai Demokrat terkait pencapresan Prabowo Subianto (capres) – Sandiaga Uno, (cawapres) dalam koalisi Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS, telah mengubah posisi mahar yang semula isu sekarang menjadi fakta.

Karena sudah menjadi fakta berdasarkan pengakuan Sandiaga Uno sendiri, maka yang perlu diselidiki adalah, apakah dana Rp. 1 trilun yang diberikan sebesar Rp. 500 miliar untuk PAN dan Rp. 500 miliar lagi untuk PKS, sebagai dana untuk kampanye Pilpres atau mahar pokitik untuk membeli syarat dukungan 20% kursi Parpol di DPR untuk syarat pencapresan.

Selain itu harus dibuktikan juga apakah dana Rp. 1 triliun yang digelontorkan kepada PAN dan PKS bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno atau bersumber dari pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Sandiaga ketika menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

“Jika dana Rp. 1 triliun itu bersumber dari dana pribadi Sandiaga Uno, maka yang harus ditelusuri oleh KPK adalah apakah dana Rp. 1 triliun itu termasuk kekayaan Sandiaga Uno yang sudah dilaporkan dalam LHKPN kepada KPK atau di luar LHKPN,” ungkap koordinator tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus kepada media ini, Minggu (12/08)

Menurutnya, jika dana Rp. 1 triliun itu adalah dana yang berada di luar LHKPN maka Sandiaga Uno patut diduga telah tidak jujur dalam melaporkan besarnya kekayaan yang dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN.

“Namun jika dana Rp. 1 triliun itu diperoleh Sandiaga Uno dari sumbangan pihak ketiga, maka penerimaan dana itu seharusnya masuk dalam kategori gratifikasi yang tidak dilaporkan Sandiaga Uno ke KPK dalam 30 hari sejak diterima Sandiaga Uno dari pihak ketiga,” tandas Advokat Peradi itu.

Karena itu, kata Petrus, rencana Sandiaga Uno akan berkonsultasi dengan pimpinan KPK, terkait dana sumbangan yang katanya untuk dana kampanye Pilpres 2019, maka KPK sebaiknya tidak menerima kedatangan Sandiaga Uno dalam kapasitas berkonsultasi, melainkan harus diterima sebagai orang yang perlu didengar keterangannya terkait dugaan gratifikasi atau suap atau sebagai Penyelenggara Negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya di dalam LHKPN.

“Pada posisi demikian maka Sandiaga Uno ibarat berada dalam posisi  memakan buah simalakama, karena di satu pihak terbukti memiliki dana Rp. 1 triliun tetapi tidak dilaporkan dalam LHKPN dan/atau mendapat dana dari pihak ketiga hingga mencapai angka Rp. 1 triliun atau lebih, tetapi tidak melaporkan dana itu ke KPK sebagai gratifikasi, malah dana itu langsung menuju PAN dan PKS atau pihak lainnya untuk dana kampanye Pilpres 2019, tanpa mempertimbangkan syarat-syarat pemberian dana kampanye Pilpres 2019, menurut UU Pemilu, baik mengenai besaran maksumum sumbangan maupun kepada siapa sumbangan itu diberikan,” beber Petrus Salestinus.

Ia menjelaskan bahwa, dana kampanye Pilpres 2019 menurut pasal 325 dan 328 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, memang antara lain bersumber dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan harus dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye.

“Namun problemnya hingga saat ini Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno belum ditetapkan oleh KPU sebagai Capres dan Cawapres 2019. Dengan demikian dana Rp. 1 triliun yang diberikan masing-masing Rp. 500 miliar kepada PAN dan PKS sulit diterima akal sehat sebagai dana kampanye, terleboh-lebih karena Partai Politik Pengusung (Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN) belum menetapkan Tim Kampanye, Rekening Tim Kampanye sebagai tempat pencatatan khusus dana kampanye yang besarnya dibatasi UU,” tutur Petrus.

Oleh karena itu, kata Petrus, rencana Sandiaga Uno untuk datang ke KPK guna melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait dana Kampanye Pilpres 2019 yang diberikan kepada PAN dan PKS, sekiranya dana itu bersumber dari sumbangan pihak ketiga selama menjabat WAGUB DKI Jakarta, maka status hukum dana itu adalah sebagai “gratifikasi” yang tidak dilaporkan, karena itu KPK berwenang  melakukan OTT terhadap Sandiaga Uno di Kantor KPK saat ybs. besok hadir untuk konsultasi.

“Karena diduga menampung dana pemberian pihak ketiga untuk sumbangan dana kampanye Pilpres yang belum waktunya diberikan dan tidak memenuhi syarat pemberian sumbangan dana kampanye Pilpres yang masih prematur dan melanggar UU Pemilu 2019,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa KPK bisa saja langsung meng-OTT-kan Sandiaga Uno saat datang dengan agenda konsultasi dana sumbangan kampanye Pilpres, “apalagi pimpinan KPK sudah berada dalam posisi larangan untuk bertemu dengan orang yang sedang bermasalah dengan dana Kampanye Pilpres yang diduga berasal dari Gratifikasi, menyalahi aturan, karenanya tidak ada ruang untuk konsultasi, kecuali OTT dan langsung proses hukum untuk suatu pertanggungjawaban pidana,” tukas Petrus Salestinus.

source
0
7.7K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan