TS
metrotvnews.com
Jokowi Panggil Tim Perumus RUU KUHP
Jakarta: Presiden Joko Widodo memanggil para perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tim perumus antara lain Muladi, Harkristuti serta Enny Nurbaningsih. Pertemuan untuk membahas berbagai kritikan yang muncul terhadap RUU KUHP.
'Presiden sangat concern terhadap kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap rancangan KUHP. Kritik ini saya nilai sporadis tapi harus diperhatikan,' kata Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi usai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Muladi menganggap orang yang mengkritik RKUHP belum memahami isi RKUHP secara mendalam. Poin-poin yang dikritik masyarakat antara lain tentang LGBT dan penghinaan presiden.
'Jadi kalau kritik sporadis-sporadis itu ya pasal LGBT dan sebagainya, kita harus lihat bangunan yang sangat besar yang ingin hapus citra kolonial dari KUHP ini. Jadi permasalahan-permasalahan yang aktual itu adalah satu masalah penghinaan kepada presiden,' ucap dia.
(Baca juga: RKUHP Ancam Bungkam Kerja Jurnalistik)
Ia pun menegaskan, penghidupan kembali pasal penghinaan presiden bukan menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski putusan itu final dan mengikat.
'MK betul, final dan mengikat. Tapi ada anomali di sini, kalau kita menghina benda mati, menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi presiden sendiri tidak disebutkan dalam KUHP, supaya dihapus sama sekali dengan alasan lese majesty,' kata dia.
Sementara itu, Enny mengaku Presiden ingin mengetahui progres draft terakhir RKUHP. Pasalnya, selama ini masyarakat hanya melihat draft lama, sehingga ramai.
'Sehingga Presiden justru menginginkan upaya percepatan di dalam proses sepanjang apa yang sudah kami rumuskan,' ucap dia.
(Baca juga: Rancangan KUHP Jadi Prioritas DPR)
Dia pun menekankan soal pasal penghinaan Presiden tak akan menentang kebebasan berdemokrasi. Sebab, pasal itu membedakan antara penghinaan dan kritik.
'Tadi dijelaskan oleh Prof Muladi tidak ingin menghidupkan kembali yang sudah dimatikan oleh MK. Tidak ada sama sekali. Misalnya soal penghinaan. Itu sudah berubah total dari rumusan semula pasal 134, 137 dari KUHP, itu sudah ada kejelasan sedemikian rupa. Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan,' pungkas dia.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...rumus-ruu-kuhp
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Perdebatan Pasal Penghinaan Presiden
- Bamsoet Pantau Perumusan Pasal Penghinaan Presiden
- Bom Waktu Revisi KUHP
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
824
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan