- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mulai 1 Agustus, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp2,5 Juta
TS
abibalqis
Mulai 1 Agustus, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp2,5 Juta

Spanduk larangan buang sampah dan ancaman denda.
DILANSIR dari Berita hangat.
PEKAN BARU- Mulai 1 Agustus 2018 besok, masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan buang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya akan mendapatkan sanksi berupa denda minimal Rp2,5 juta. Langkah ini diambil untuk menciptakan masyarakat tertib dan Pekanbaru bersih.
Hal tersebut diketahui merupakan amanat dari Peraturan Daaerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 08 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 05 Tahun 20002 Tentang Ketertiban umum.
Langkah tegas Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan Pekanbaru bersih tersebut mendapat apresiasi dari kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Namun di satu sisi, dewan mempertanyakan ketegasan pemerintah apakah sudah dibarengi dengan fasilitas yang disedikan untuk masyarakat membuang sampah, seperti Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara di setiap kelurahan.
"Aturan yang dibuat harus dibarengi dengan fasilitas buat masyarakat, jangan masyarakat dikasih sanksi buang sampah sembarangan sementara TPS buat masyarakat tidak ada, kan lucu. Minimalkan satu kelurahan satu TPS tapi sampai sekarang realisasi belum terlihat," ungkap Herwan Nasri dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/7/2018).
Menurut Politisi Golkar ini lagi, pemerintah punya dasar yang kuat yakni adanya peraturan daerah yang sudah disepakati bersama, namun tentunya aturan tersebut harus disosialisasikan secara maksimal, serta tidak ada lagi alasan masyarakat yang tidak tahu harus buang sampah dimana dan jadwalnya seperti apa.
"Jika fasilitas sudah lengkap sosialisasi sudah maksimal, namun masyarakat tetap membandel baru sanksi kita terapkan, karena saat ini TPS belum ada tak mungkin pulak masyarakat yang buang lansgung ke Muara Fajar sana,"jelasnya.
Tidak hanya itu, Herwan juga menyinggung soal pengelolaan sampah di Pekanbaru yang belum menunjukkan progres yang positif, baik yang dikelola oleh pihak oleh swasta maupun yang dikelola oleh pemerintah.
"Sekarang belum ada progres yang bagus, mau yang dikelola oleh pemerintah dan swatsa sama saja saya tengok, karena masyarakat masih megelukan soal sampah karena di lingkungan mereka," cetusnya.
Seperti diketahui, pengelolaan sampah zona I masih dikelola oleh pihak Pemerintah (DLHK), yang terdiri dari Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki, masih dikelola oleh pihak Pemko ini karena tiga kali gagal melakukan lelang di zona I tersebut. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp 85 miliar. Pengelolaan sampah ini, memakai sistem anggaran tahun jamak (multiyears).
Sementara untuk Zona II dikelola oleh pihak swasta dalam hal ini PT Samhana Indah.
Meski PT Samhana Indah sudah bekerja, namun harus tetap dilakukan pengawasan secara berkala oleh pemerintah. Termasuk target yang dijanjikan PT Samhana dalam pengangkutan sampah di zona II.
Bagaimana pendapat agan semua
0
1K
18
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan