- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Konsekuensi yang Harus Dihadapi Perusahaan Jika Mengabaikan Hak Karyawan
TS
indonesiagodigi
Konsekuensi yang Harus Dihadapi Perusahaan Jika Mengabaikan Hak Karyawan

Perusahaan yang baik harus melindungi hak-hak pekerjanya. Ada konsekuensi yang diterima jika tidak dijalankan.
Quote:
Quote:
Di sebuah perusahaan, ada dua pihak yang saling memberi dan menerima, yaitu pemilik usaha dan pekerja. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ketentuan lain yang terka. Dengan adanya aturan yang legal, masing-masing pihak akan merasa tenang dalam melakukan aktivitas pekerjaan tanpa paksaan dari pihak lain.
Nah, apabila masih ada perusahaan yang nekat mengabaikan hak pekerja, apa yang akan terjadi? Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasinya? Terlebih dahulu, ketahui beberapa hak pekerja yang dapat menimbulkan konsekuensi berat jika diabaikan.
Nah, apabila masih ada perusahaan yang nekat mengabaikan hak pekerja, apa yang akan terjadi? Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasinya? Terlebih dahulu, ketahui beberapa hak pekerja yang dapat menimbulkan konsekuensi berat jika diabaikan.
Quote:
Quote:
- Menerima Upah yang Sesuai
Salah satu hak pekerja adalah memperoleh upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, upah minimum yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja adalah upah yang sesuai dengan wilayah provinsi atau sektor pada wilayah provinsi.
Besar upah tersebut juga didasarkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak di suatu daerah. Para pengusaha dilarang untuk melakukan pembayaran upah di bawah jumlah tersebut. Namun, jika pengusaha memang tidak mampu untuk membayar upah sesuai jadwal yang telah ditentukan, dapat dilakukan penangguhan.
Selanjutnya, pada Pasal 95 tertulis, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini secara sengaja atau lalai, ia wajib dikenai denda. Apabila pengusaha pun terlambat membayarkan upah karena sengaja atau lalai, maka denda disesuaikan dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Quote:
Quote:
- Menerima Pesangon
Pesangon merupakan hak para pekerja yang terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) atau merupakan pekerja tetap. Pesangon wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja apabila memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya. Alasan pemutusan ini bermacam-macam, mulai karena ketidakdisiplinan hingga ketidakmampuan perusahaan melanjutkan usahanya.
Nah, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pesangon yang dibayarkan kepada pekerja yang di-PHK ditentukan berdasarkan masa kerja. Misalnya, untuk masa kerja kurang 1 tahun, pekerja akan mendapatkan pesangon sejumlah 1 bulan upah. Untuk masa kerja 1 tahun hingga 2 tahun, pekerja akan mendapat pesangon sejumlah 2 bulan upah.
Apabila ketentuan tentang pesangon tersebut tidak dipatuhi, misalnya jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kenali terlebih dahulu penyebabnya. Untuk menyelesaikannya, akan lebih baik jika pekerja dapat menempuh jalur musyawarah melalui forum bipartit. Jalur ini adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Nah, jika tidak berhasil, Anda bisa mencoba tripartit, yaitu mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab. Jika tidak berhasil juga, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Quote:
Quote:
- Berhak untuk Cuti Kerja
Hak karyawan lainnya adalah mendapatkan cuti kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut akan memperoleh cuti kerja sebanyak 12 hari. Ketika dalam masa cuti, seorang pekerja tetap menerima upah. Pekerja dapat mengambil cuti dalam jumlah yang banyak atau satu per satu.
Ketentuan mengenai cuti tahunan dapat dilihat dalam Pasal 79. Nah, sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini dapat dilihat di Pasal 187. Dalam bagian tersebut dijelaskan bahwa perusahaan akan dikenai pidana kurungan singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan. Perusahaan juga bisa dikenai denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta rupiah.
Nah, demikian beberapa hak karyawan yang pelaksanaannya telah diatur oleh undang-undang dan harus dipatuhi oleh pengusaha. Konsekuensinya cukup berat jika dilanggar. Oleh karena itu, pengusaha wajib mempelajari seluruh undang-undang yang berlaku terlebih dahulu supaya dapat terhindar dari sanksi maupun denda. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Ketika perusahaan mencutikan karyawannya secara paksa
0
1.4K
Kutip
7
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan