Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Luhut: Ahok Senang Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi
Luhut: Ahok Senang Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Jokowi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok(Foto: Istimewa)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitanmengaku, dirinya mendapat surat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahwa Ahok senang mendengar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menjadi pasangan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Luhut saat menghadiri acara deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang digelar oleh Tim #CAKRA-19 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (12/8).


Tim #CAKRA-19 sendiri merupakan sejumlah purnawirawan TNI yang tergabung bersama komponen anak bangsa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019.

Menko Luhut saat memberikan sambutannya, ia menceritakan, bahwa dirinya telah berkirim surat dengan Ahok. Menurutnya, Ahok tidak pernah marah dengan Ma’ruf Amin. Bahkan, kata Luhut, jika keluar dari penjara, Ahok ingin ikut berkampanye untuk capres dan cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ada yang bilang ke saya, Pak Ahok marah. Pak Ahok kirim surat ke saya, ‘Saya senang pak, kalau ke luar penjara saya ikut kampanye,” kata Menko Luhut.

Ahok Senang Jika Bisa Berkampanye untuk Jokowi-Ma’ruf

Luhut mengatakan, pendiri relawan Ahok atau yang dikenal dengan ‘Teman Ahok’ atau Ahokers juga telah bertemu dengan Ahok. Mereka adalah Singgih Widiyastono dan Amalia Ayuningtyas.

Menurut Luhut, keduanya juga siap memenangkan capres dan cawapres Jokowi dan Ma’ruf di Pilpres 2019 mendatang..

“Ahokers, Amalia dan Singgih sudah bertemu dengan Pak Ahok. Dan mereka mengatakan saya mendukung Kiai Ma’ruf Amin,” ucap Luhut.

Seperti diketahui, Ahok dihukum dua tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ia pun dinyatakan melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Sumber

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan