adamyvonAvatar border
TS
adamyvon
ACT : Gempa di Lombok Bukan Sekedar Bencana Lokal, Tapi Sudah Bencana Dunia

Presiden ACT Ahyudin saat ditemui di kantor ACT pada Sabtu (11/8). (dery ridwansah/jpc)

INDOPOS.CO.ID - Gempa bumi berkekuatan 6,5 Skala Richter (SR) dan 7 SR yang mengguncang Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) berturut-turut pada Minggu pagi (29/7/2018) dan Minggu malam (5/8/2018) mengakibatkan 338 orang meninggal dunia, ratusan orang terluka berat, ribuan rumah hancur, dan 200-an ribu orang menjadi pengungsi.

Sudah seharusnya gempa Lombok ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional mengingat jumlah korban yang begitu besar. Namun sayangnya hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan status bencana nasional tersebut.

Lambannya pemerintah memutuskan status bencana nasional itu ditanggapi oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Bahkan Ahyudin menyebutkan gempa bumi di Lombok tidak cukup hanya berstatus bencana nasional, namun sudah menjadi bencana dunia. Situasi tanggap darurat yang dikeluarkan pemerintah itu salah menurutnya.

"Musibah besar kalau ada yang mengatakan gempa bumi di Pulau Lombok adalah bencana lokal, hal tersebut salah. Hampir semua negara di dunia memberikan simpati kepada Indonesia atas bencana yang menimpa Pulau Lombok," kata Ahyudin di kantor ACT Lombok, Sabtu siang (11/8/2018).

Ia menjelaskan, dilihat dari skala kerusakan yang besar, mustahil kemampuan lokal bisa menyelesaikan. "Mustahil lokal bisa mengatasi semua fase, termasuk fase yang paling genting yaitu fase emergency ini," tambahnya.

Menurut perhitungan ACT, dengan segala kekurangan yang ada di sana, maka masa tanggap darurat semestinya berlangsung minimal enam bulan.

"Ratusan ribu orang di fase tanggap darurat mengungsi, kondisi seperti ini sangat bergantung terhadap bantuan dari luar," ujar Ahyudin.

"Di fase tanggap darurat upaya menyelamatkan masyarakat harus dioptimalkan. Kehadiran logistik seperti makanan dan kebutuhan medis sangat penting bagi masyarakat korban bencana di fase tanggap darurat," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi mengatakan permintaan gempa Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional memang datang dari Gubernur NTB M Zainul Majdi. Akan tetapi, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) gempa Lombok tidak menjadi bencana nasional.

Meski demikian, penanganan korban gempa sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah pusat, kata Syaugi, akan mengerahkan segala kemampuannya untuk membantu korban gempa.
(iml/jpc/ind)

https://indopos.co.id/read/2018/08/11/146990/act-gempa-di-lombok-bukan-sekedar-bencana-lokal-tapi-sudah-bencana-dunia

Adzab mana lagi yang engkau dustakan wahai nastak emoticon-Cool

TGB
Teguran Gempa Bumi

emoticon-Wakaka
Diubah oleh adamyvon 11-08-2018 21:19
0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan