Quote:
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno, masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
"Pasti (ditelusuri, red)" kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8).
Friz menegaskan, Pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.
Jika terbukti di pengadilan, maka parpol pengusung dilarang mengusung capres dan cawapres pada pemilu periode berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar RP 500 M, Prabowo - Sandiaga Uno Terancam Batal Maju Pilpres 2019,
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-pilpres-2019.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...u-pilpres-2019