- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Sita dan Selidiki Telepon Seluler Dirut PLN Sofyan Bashir


TS
beritahati.com
KPK Sita dan Selidiki Telepon Seluler Dirut PLN Sofyan Bashir
Quote:
Penyidik KPK menyita telepon genggam atau telepon seluler milik Sofyan Bashir. Direktur Utama (Dirut) PT. PLN (Persero). Telepon seluler milik Sofyan tersebut hingga saat ini masih diperiksa penyidik KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan hal itu dan menyatakan bahwa penyitaan merupakan bagian dari penyelidikan.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mencari sejumlah informasi apakah kemungkinan ada komunikasi antara Sofyan dengan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.
“Selain menyita telepon seluler, ada beberapa alat komunikasi lain yang juga disita petugas KPK saat melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berbeda,” terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Febri lanjut menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sejumlah petugas KPK pada pertengahan Juli 2018 yang lalu. Saat itu KPK sempat mendatangi rumah kediaman Sofyan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Namun Febri rupanya masih belum bersedia menjelaskan apa saja isi dalam telepon tersebut. Namun yang pasti penyidik akan mendalami ada atau tidak komunikasi antara yang bersangkutan dengan sejumlah pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
KPK menduga bahwa tersangka Eni telah menerima uang tunai secara keseluruhan sebesar Rp4,5 miliar dari tersangka Johannes. Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.
KPK berhasil mengamankan dan menyita uang tunai Rp500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat yang selama ini ditetima Eni. Pemberian pertama diduga terjadi pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan hal itu dan menyatakan bahwa penyitaan merupakan bagian dari penyelidikan.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mencari sejumlah informasi apakah kemungkinan ada komunikasi antara Sofyan dengan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.
“Selain menyita telepon seluler, ada beberapa alat komunikasi lain yang juga disita petugas KPK saat melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berbeda,” terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Febri lanjut menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sejumlah petugas KPK pada pertengahan Juli 2018 yang lalu. Saat itu KPK sempat mendatangi rumah kediaman Sofyan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Namun Febri rupanya masih belum bersedia menjelaskan apa saja isi dalam telepon tersebut. Namun yang pasti penyidik akan mendalami ada atau tidak komunikasi antara yang bersangkutan dengan sejumlah pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
Untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham terbesar perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
KPK menduga bahwa tersangka Eni telah menerima uang tunai secara keseluruhan sebesar Rp4,5 miliar dari tersangka Johannes. Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.
KPK berhasil mengamankan dan menyita uang tunai Rp500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat yang selama ini ditetima Eni. Pemberian pertama diduga terjadi pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.
Diubah oleh beritahati.com 09-08-2018 13:21
0
741
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan