Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Aliran Kepercayaan Bisa Ditulis di KTP, Penganut: Dulu Takut Susah Kerja
Aliran Kepercayaan Bisa Ditulis di KTP, Penganut: Dulu Takut Susah Kerja

Rabu, 8 Agustus 2018 — 14:49 WIB

   

Aliran Kepercayaan Bisa Ditulis di KTP, Penganut: Dulu Takut Susah Kerja

Ilustrasi

BEKASI – Tokoh masyarakat yang juga pemuka Penghayat Aliran Kepercayaan di Kota Bekasi, Nurjan, menyambut baik rencana format baru Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyebut versi tersebut sudah disosialisasi beberapa waktu lalu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. “Dengan versi baru, lebih mudah mengubah, dan harus menggunakan manual,” ujar Nurjan, Rabu (8/8/2018).

Selama ini, sambungnya, penganut penghayat aliran kepercayaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengubah kolom agama. Pengubahan ini menyusul putusan mahkamah konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pada akhir tahun lalu.

(Baca: Ada Perubahan Kolom di KTP soal Agama dan Status Perkimpoian)

 

Nurjan mengatakan, 60 persen dari penganut aliran kepercayaan masih menggunakan kolom agama lama atau mendompleng ke agama lain. Menurut dia, mereka belum mengubahnya karena khawatir kesulitan memperoleh pendidikan dan pekerjaan.

“Mayoritas ikut ke agama Islam, agama mayoritas,” kata Nurjan.

Biodata di KTP ada perubahan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2017 atas uji materi UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pada kolom agama bisa ditulis dengan Penganut Aliran Kepercayaan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Jamus Rasid, mengatakan format baru KTP yang memungkinkan penganut warga menuliskan aliran kepercaaan dalam kolom agama masih dalam tahap pematangan di Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang kami masih menggunakan versi lama,” kata Jamus, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, versi baru atau versi 7 mengakomodir kolom agama penghayat kepercayaan. Ini berbeda dengan versi 6 yang dalam kolom agama hanya diberi tanda strip (-).

Karena itu, sesuai putusan MK, perubahan hanya bisa dilakukan di kantor kependudukan. “Kalau versi baru bisa di kelurahan atau kecamatan,” ujar Jamus.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, jumlah wajib KTP di wilayah tersebut sebanyak 1.778.265 jiwa, dari jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, yang sudah merekam KTP elektronik sebanyak 1.710.686 jiwa.
(saban/yp)

http://poskotanews.com/2018/08/08/al...t-susah-kerja/

Kalo gitu, lebih baik hapus kolom agama di ktp, nggak ada gunanya
0
952
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan