- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Minyak Zaitun dan Kurma Palestina Bebas Tarif Bea Masuk Indonesia


TS
beritahati.com
Minyak Zaitun dan Kurma Palestina Bebas Tarif Bea Masuk Indonesia
Quote:
Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa sejumlah barang atau komoditas impor dari Negara Palestina bakal dibebaskan dari tarif bea masuk.
Demikian menurut penjelasan yang disampikan Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan awal bulan depan atau awal September 2018.
Pernyataan Enggartiasto disampaikan kepada wartawan usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kemendag Jakarta.
Perjanjian tersebut terkait aturan zero tarif khusus sejumlah produk asal Palestina, misalnya seperti kurma dan minyak zaitun.
“Penandatanganan tersebut merupakan sebuah langkah dari tindak lanjut kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan Palestina. Selanjutnya kita akan membahas pengaturan implementasi agreement, nanti otomatis akan berlaku satu bulan setelah ini,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Menurut Enggartiasto, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memang sudah ada pembicaraan sebelumnya yang dilakukan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia kemumgkinan bisa saja membuka peluang di masa mendatang jika memang ada sejumlah barang lainnya dari Palestna yang mungkin akan dibebaskan tarif bea masuknya saat diimpor ke Indonesia.
Sementara itu dalam perjanjian tersebut juga disepakati sejumlah produk ekspor dari Indonesia yang masuk ke Palestina dengan bebas tarif bea masuknya. Namun barang ekspor yang akan dikirim dari Indonesia ke Palestina masih disesuaikan dengan jenis barang yang sangat dibutuhkan Palestina.
Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sejumlah prioritas khusus terkait apa saja yang dibutuhkan atau diinginkan oleh Palestina. Intinya apa saja kebutuhan barang yang diimpor dari Palestina dan apa saja kebutuhan barang yang diekspor ke Palestina akan dipenuhi Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya kedua negara secara resmi telah menjalin kerja sama bilateral khususnya dalam bidang perdagangan.
Hal tersebut ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepakatan atau MoU saat Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, tanggal 12 Desember 2017 silam.
Demikian menurut penjelasan yang disampikan Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan awal bulan depan atau awal September 2018.
Pernyataan Enggartiasto disampaikan kepada wartawan usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kemendag Jakarta.
Perjanjian tersebut terkait aturan zero tarif khusus sejumlah produk asal Palestina, misalnya seperti kurma dan minyak zaitun.
“Penandatanganan tersebut merupakan sebuah langkah dari tindak lanjut kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan Palestina. Selanjutnya kita akan membahas pengaturan implementasi agreement, nanti otomatis akan berlaku satu bulan setelah ini,” jelasnya di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Menurut Enggartiasto, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memang sudah ada pembicaraan sebelumnya yang dilakukan kedua belah pihak yang bersangkutan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia kemumgkinan bisa saja membuka peluang di masa mendatang jika memang ada sejumlah barang lainnya dari Palestna yang mungkin akan dibebaskan tarif bea masuknya saat diimpor ke Indonesia.
Sementara itu dalam perjanjian tersebut juga disepakati sejumlah produk ekspor dari Indonesia yang masuk ke Palestina dengan bebas tarif bea masuknya. Namun barang ekspor yang akan dikirim dari Indonesia ke Palestina masih disesuaikan dengan jenis barang yang sangat dibutuhkan Palestina.
Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sejumlah prioritas khusus terkait apa saja yang dibutuhkan atau diinginkan oleh Palestina. Intinya apa saja kebutuhan barang yang diimpor dari Palestina dan apa saja kebutuhan barang yang diekspor ke Palestina akan dipenuhi Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya kedua negara secara resmi telah menjalin kerja sama bilateral khususnya dalam bidang perdagangan.
Hal tersebut ditandai dengan adanya penandatangan nota kesepakatan atau MoU saat Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, tanggal 12 Desember 2017 silam.
0
1.8K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan