- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Hanya Ada Satu Paslon


TS
User telah dihapus
Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Hanya Ada Satu Paslon
Bimo Wiwoho , CNN Indonesia
Kamis, 02/08/2018 14:14

Dua kandidat calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto. KPU akan memperpanjang masa pendaftaran capres jika hanya ada satu calon saja yang mendaftar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 hari jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.
Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00 WIB. Hal itu pun tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.
Lihat juga:
PDIP Bantah Jokowi Umumkan Cawapres Tunggu Kubu Prabowo
KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Penyelenggara pemilu juga akan menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 15 butir a dan b.
Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.
Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.
Lihat juga:
Sekjen Parpol Sarankan Jokowi Daftar Capres Jumat Pahing
"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 22/2018.
Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).
"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).
Lihat juga:
KPU: Penetapan Pasangan Capres-Cawapres pada 20 September
Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.
Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019.
(wis)
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/...da-satu-paslon
Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari, jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus. Dan
KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Nah semua masih dinamis dan cair, baik jokowi dan prabowo, jangan sampai salah pilih cawapres, republik ini sangat besar dan luas wilayahnya, 260 juta lebih penduduknya. Banyak sekali permasalahan yang sangat komples kedepannya.
Dibutuhkan sosok cawapres yang sudah berpengalaman dalam mengelola pemerintahan atau setidaknya lembaga pemerintah atau pernah memimpin kementrian. Ada banyak figur diluar partai dan dari kalangan profesional baik dari militer, ekonomi, hukum, pengusaha dlsb, spt misalnya moeldoko, gatot, mahfud, abraham samad, rizal ramli, pujiastuti, sri mulyani, chairul tanjung dsb banyak. Dan para cawapres tsb harus bisa menjaga harga diri bangsa dan negara di dunia internasional baik dalam perkataan dan tindakan.
Sebab apabila presiden berhalangan hadir maka wapreslah yang menggantikan. Para ulama dan kyai sepuh dari berbagai macam ormas keagamaan di seluruh negeri ini, bolehlah jadi timses, itupun kalau mereka mau, dan tulus ikhlas tanpa pamrih.
Kamis, 02/08/2018 14:14

Dua kandidat calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto. KPU akan memperpanjang masa pendaftaran capres jika hanya ada satu calon saja yang mendaftar. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 hari jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.
Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00 WIB. Hal itu pun tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.
Lihat juga:
PDIP Bantah Jokowi Umumkan Cawapres Tunggu Kubu Prabowo
KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Penyelenggara pemilu juga akan menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 15 butir a dan b.
Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.
Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.
Lihat juga:
Sekjen Parpol Sarankan Jokowi Daftar Capres Jumat Pahing
"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 22/2018.
Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).
"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).
Lihat juga:
KPU: Penetapan Pasangan Capres-Cawapres pada 20 September
Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.
Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019.
(wis)
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/...da-satu-paslon
Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari, jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus. Dan
KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Nah semua masih dinamis dan cair, baik jokowi dan prabowo, jangan sampai salah pilih cawapres, republik ini sangat besar dan luas wilayahnya, 260 juta lebih penduduknya. Banyak sekali permasalahan yang sangat komples kedepannya.
Dibutuhkan sosok cawapres yang sudah berpengalaman dalam mengelola pemerintahan atau setidaknya lembaga pemerintah atau pernah memimpin kementrian. Ada banyak figur diluar partai dan dari kalangan profesional baik dari militer, ekonomi, hukum, pengusaha dlsb, spt misalnya moeldoko, gatot, mahfud, abraham samad, rizal ramli, pujiastuti, sri mulyani, chairul tanjung dsb banyak. Dan para cawapres tsb harus bisa menjaga harga diri bangsa dan negara di dunia internasional baik dalam perkataan dan tindakan.
Sebab apabila presiden berhalangan hadir maka wapreslah yang menggantikan. Para ulama dan kyai sepuh dari berbagai macam ormas keagamaan di seluruh negeri ini, bolehlah jadi timses, itupun kalau mereka mau, dan tulus ikhlas tanpa pamrih.
0
3.2K
63


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan