Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dokter Helmi dihukum penjara seumur hidup

Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Azzahra Medical Center, Jakarta, Kamis (9/11/2017). Dokter Helmi yang menembak istrinya dokter Letty hingga tewas divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim PN Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap dokter Ryan Helmi, terdakwa kasus penembakan istrinya, dokter Letty Sultri, (7/8/2018). Hukuman penjara seumur hidup itu hidup lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Puji Harian ini, dokter Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan dokter Helmi menembak dokter Letty tergolong kejam dan sadis. "Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan kepada istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi dan disayangi. Perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," ujar hakim dikutip Detikcom.

Dokter Letty tewas ditembak Helmi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center di Jl Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 9 November 2017. Penembakan itu menggegerkan warga sekitar karena terjadi ketika klinik masih buka dan melayani beberapa pengunjung.

Helmi memuntahkan enam peluru ke tubuh Letty. Beberapa pengunjung panik dan lari ke luar klinik. Helmi sempat mengancam beberapa pengunjung lalu kabur menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Penembakan didasari hubungan rumah tangga Letty dan Helmi yang tidak harmonis. Keduanya kerap bertengkar dan Helmi juga disebut-sebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Letty.

Memasuki tahun kelima pernikahan, Letty mengajukan gugatan cerai. Helmi tak menerima gugatan tersebut dan datang ke klinik untuk meminta Letty mencabut gugatannya. Penembakan pun terjadi.

Helmi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap dokter Helmi karena menghilangkan nyawa orang lain secara terencana, memiliki senjata api secara ilegal, dan membahayakan orang lain. Jaksa pun menganggap tak ada hal yang meringankan hukuman dokter Helmi.

Kuasa hukum dokter Helmi, Muhammad Rivai dalam nota pembelaan menyatakan bahwa pembunuhan terjadi secara spontan dan tidak ada unsur perencanaan sebelumnya.

Menurut Rivai, tuduhan melakukan pembunuhan berencana itu tidak terbukti dalam persidangan. Kata Rivai, keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada yang membuktikan bahwa dokter Helmi melakukan pembunuhan berencana.

Untuk itu, Rivai meminta majelis hakim memutus hanya hukuman 15 tahun penjara atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Hakim akhirnya memutuskan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa, tetapi lebih berat dari permohonan kuasa hukum dokter Helmi. Rivai mengatakan akan memikirkan lebih dahulu sebelum menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Berdasarkan pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-seumur-hidup

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hari ini IHSG anjlok, minus 0,16 persen

- Kapan status tersangka bisa kedaluwarsa

- Politik identitas dinilai hanya gorengan elite

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
508
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan